Rusak 2 Mobil Leasing, Polisi Ringkus 3 Pelaku Bentrokan Ormas Vs Debt Collector di Cikarang

Senin, 13 Februari 2023 - 17:00 WIB
loading...
Rusak 2 Mobil Leasing, Polisi Ringkus 3 Pelaku Bentrokan Ormas Vs Debt Collector di Cikarang
Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku perusakan kendaraan perusahaan leasing di Kabupaten Bekasi. Foto/MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus tiga pelaku perusakan kendaraan perusahaan leasing di Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku merupakan anggota ormas yang merusak dua unit mobil saat bentrokan antara ormas dan debt collector pada Jumat (10/2).

”Ketiga pelaku kami amankan di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara pada Sabtu (11/2),” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Senin (13/2/2023).

Dalam bentrokan itu, kata dia, ketiga pelaku mempunyai peran yakni AIJ (34) sebagai peran pelaku mendorong mobil hingga terbalik, sedangkan ES (45) peran naik ke atas mobil menginjak-injak mobil. AM (21) peran pelaku mendorong mobil hingga terbalik.

”Jadi motif para pelaku ingin membela temannya yang telah di pukuli oleh kelompok pihak ketiga salah satu perusahaan leasing tersebut,” jelas Twedi.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan, awal mula kejadian pelapor dari pihak leasing dan salah satu debt collector yang bertemu dengan komsumen yaitu teman pelaku di kantor.



Namun saat akan melakukan mediasi kemudian terjadi salah paham, hingga teman konsumen pelaku itu melakukan perusakan terhadap pintu kantor dan kaca kantor tersebut. Atas kejadian itu korban Yullius Petrus Kapitan mengalami kerugian hingga Rp300 juta.

Sementara barang bukti yang diamankan mobil Toyota Avanza dengan nopol B 1009 NZQ warna Silver Metalik yang di rusak pelaku, dan mobil Daihatsu Terios dengan nopol B 2291 KVE warna Silver Metalik dirusak pelaku, 3 buah kayu, 1 buah bambu, dan CCTV.

Atas perbuatannya, pelaku terancam, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang. Kemudian Pasal 406 KUHP terkait perbuatan melawan hukum dengan sengaja membinasakan dan merusak.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1779 seconds (0.1#10.140)