14 Remaja di Bekasi Ditangkap, Polisi: 1 DPO Kasus Pembegalan

Selasa, 16 April 2024 - 23:50 WIB
loading...
14 Remaja di Bekasi Ditangkap, Polisi: 1 DPO Kasus Pembegalan
Polsek Tarumajaya menangkap 14 remaja yang kerap melakukan aksi tawuran menggunakan petasan dan senjata tajam. Foto/MPI/ade suhardi
A A A
BEKASI - Polsek Tarumajaya menangkap 14 remaja yang kerap melakukan aksi tawuran menggunakan petasan dan senjata tajam. Salah satu dari mereka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembegalan.

"Mereka yang diamankan berinisial MSL, AT, MR, AJ, AL, MHB, AB, MF, ADP, DAF, DA, DS, FE dan AW. Mereka menamai kelompoknya dengan KMJ All Star," ujar Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus Selasa (16/4/2024).

Aksi tawuran dengan warga setempat itu viral beberapa waktu lalu di media sosial yang terjadi di Fly Over, Kawasan Tanah Baru, Pantai Makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi. Mereka menamai kelompoknya dengan KMJ All Star.



Dari 14 pelaku, dua diantaranya ditahan petugas kepolisian, yakni MSL dan DS. MSL ditahan lantaran memiliki dan menggunakan senjata tajam saat aksi tawuran sedangkan DS merupakan DPO kasus pembegalan.

“MSL itu dia yang membawa senjata tajam. Kemudian DS memang dia ikut di situ tapi setelah hasil penyelidikan memang dia itu salah satu DPO kita kasus 368 maupun 365,” ucap Gede Bagus.



Penangkapan ke 14 remaja dilakukan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari ditempat berbeda. Bermula dari petugas kepolisian melakukan patroli siber pada akun media sosial KMJ All Star. Hasil penyelidikan, para pelaku ini terakhir melakukan tawuran pada Sabtu, 13 April 2024. Dan mengunggah hasil video tawurannya di akun media sosial tersebut.

“Ini hanya mencari sensasi saja ya ada yang bilang mereka konten. Mereka juga membuat, mendistribusi muatan elektronik namun itu masih kita pelajari lagi dan nanti kita kembangkan lagi apakah adminnya bisa kita lanjutkan ke tingkat penyelidikan selanutnya. Terakhir hasil pemeriksaan saat mau Lebaran. Jadi tanggal 13 itulah yang kita jadikan waktu pelaksanaan mereka membawa sajam,” tambahnya.

Dari 14 remaja, 12 di antaranya dipulangkan oleh petugas kepolisian. Lantaran tidak memiliki peran dan tidak terbukti melakukan aksi kekerasan dalam aksi tawuran dengan warga tersebut. Ke 12 remaja itu dijemput oleh orang tuanya di halaman Polsek Tarumajaya. Mereka menangis sembari memeluk orang tua yang menjemputnya.

“12 orang kita jadikan saksi. Ketika jadi saksi ini sudah mau lewat 1x24 jam jadi kita kembalikan, kita lakukan pembinaan kepada orang tua. Alhamdulillah untuk korban kita belum ada. Karena ini gerak cepat dari Polsek Tarumajaya, kita cepat tanggap ketika ada laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti,” tutur Gede.

Saat ini petugas kepolisian telah memulangkan 12 remaja dan menahan dua pelaku tawuran dengan barang bukti lima senjata tajam jenis celurit dan satu kendaraan roda dua. MSL dijerat Undang-Dndang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan DS terancam pasal berlapis di antaranya pasal 365 KUHP, 368 KUHP dan 363 KUHP.

“Imbauan kepada orang tua dan masyarakat Tarumajaya tolong bantu kami kita sama-sama jaga ketertiban keamanan di wikayah Tarumajaya. Yang punya anak-anak maupun remaja usia 17 sampai 25 tolong dipantau anaknya. Peran orang tua harus lebih optimal,” tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)