Pemkab Tangerang Amankan 9.500 Obat Keras Ilegal

Jum'at, 01 Juli 2022 - 14:06 WIB
Pemkab Tangerang mengamankan sebanyak 9.500 obat keras ilegal dari toko kosmetik di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.Foto/MPI/Nandha Aprilianti
TANGERANG - Pemkab Tangerang mengamankan sebanyak 9.500 obat keras ilegal dari sebuah toko berkamuflase sebagai toko kosmetik di Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.

Kepala Seksi Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati mengatakan, penemuan ini terjadi di dalam kegiatan rutin pengawasan dan peredaran obat bersama dengan Tim Koordinasi Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Tangerang.

Sedangkan, untuk obat ilegal yang berhasil diamankan salah satunya yakni 2.500 tablet berjenis Tramadol. Baca: Polisi Sebut Remaja Pelaku Tawuran di Jaktim Kerap Konsumsi Tramadol

"Dalam kegiatan rutin ini kami berhasil menemukan dan menyita sebanyak 2.500 tablet berjenis Tramadol, 4.500 butir jenis Hexymer dan 2.500 tablet obat keras lainnya," paparnya dalam keterangan, Jumat (1/7/2022).

Dia menjelaskan, saat toko tersebut dilakukan pemeriksaan, pemilik toko sempat mengelak menjual obat-obatan terlarang. Namun, setelah ditelusuri, pemilik toko mengakui kesalahannya.



Pemkab Tangerang saat ini tengah gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran obat keras ilegal. Mengingat, segala bentuk produksi obat baik untuk kosmetik, pangan, maupun obat tradisional, harus memiliki izin edar dari BPOM terlebih dahulu.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More