Bima Arya ke Arteria Dahlan: Orang Sunda Itu Pemaaf tapi Jangan Diusik

Sabtu, 22 Januari 2022 - 16:53 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya turut merespons pernyataan kontroversial anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait penggunaan bahasa Sunda dalam rapat. Foto: SINDOnews/Dok
BOGOR - Wali Kota Bogor Bima Arya turut merespons pernyataan kontroversial anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait penggunaan bahasa Sunda dalam rapat. Bima berharap kejadian itu dijadikan pelajaran untuk semua pihak dalam memberikan pernyataan.



"Orang Sunda itu pemaaf, jadi tentu sudah kita maafkan. Tapi ini saya kira pelajaran untuk Bung Arteria untuk tidak masuk wilayah yang sangat sensitif. Bukan hanya Bung Arteria, tapi semua politisi semua saya kira harus hati-hati, jangan masuk ke wilayah yang mengusik kebanggaan, identitas, dan etnis tertentu," tegas Bima, Sabtu (22/1/2022).



Sebagai orang Sunda, Bima mengaku memahami adanya gejolak terkait pernyataan Arteria tersebut. Kota Bogor sendiri memiliki hari khusus dimana jajarannya mengenakan pakaian adat Sunda.



"Sebagai orang Sunda saya sangat memahami kalau ada gejolak seperti itu, karena di Bogor kan juga ada Kamis Aunda. Pangsinya, bahasa Sunda dan kita terbiasa tapi tidak pernah rapat dari ujung ke ujung pakai bahasa Sunda, enggak pernah. Orang Sunda juga tahu diri, tahu menempatkan diri," ungkapnya.

Dengan begitu, sudah sewajarnya Arteria menghadapi gejolak akibat dari pernyataannya sendiri. Bima berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran untuk semua pihak.

"Ini risiko pernyataan yang bersangkutan. Ini konsekuensinya, ini pelajaran buat semua untuk hati-hati mengeluarkan pernyataan," pungkas Bima.

Diketahui, Arteria Dahlan membuat gaduh masyarakat Sunda dengan pernyataannya yang meminta Jaksa Agung mencopot seorang Kajati hanya gara-gara menggunakan bahasa Sunda dalam rapat.

Baca juga: Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Sunda

Arteria sudah meminta maaf. Namun ucapannya itu kepalang membuat warga Sunda marah dan melaporkannya ke polisi. Arteria dilaporkan dengan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, dan dianggap telah melanggar pemeliharaan bahasa daerah yang dilindungi oleh undang-undang.
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More