Sidang Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Bermotif Pemerasan
Kamis, 02 Desember 2021 - 13:06 WIB
Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
(mhd)
tulis komentar anda