Kasus Penganiayaan di STIP, Menhub: Kami Lakukan Upaya Penegakan Hukum
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) , Budi Karya Sumadi menanggapi perihal kasus penganiayaan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) . Budi pun berbelasungkawa atas meninggalnya korban P (19) akibat penganiayaan tersebut.
"Saya berbelasungkawa dan sangat prihatin," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan suatu upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut. Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci upaya apa yang dimaksud.
Dirinya meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. "Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum. Tapi nanti detailnya Bu Adita akan menjelaskan," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka pelaku penganiaya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria AR (19) hingga menyebabkan korban tewas. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kombes Gidion menyebutkan TRS yang merupakan senior Putu Satria, sempat melayangkan lima kali pemukulan terhadap korban di bagian ulu hati.
"Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali, berdasarkan keterangan saksi," kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut,korban pun hilang kesadaran hingga jatuh pingsan akibat pemukulan yang diterimanya. "Kemudian, dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat, kelas, di sebelah toilet," papar Gidion.
"Sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," tutupnya.
"Saya berbelasungkawa dan sangat prihatin," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5/2024).
Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melakukan suatu upaya penegakan hukum terkait kasus tersebut. Namun, Budi tidak menjelaskan secara rinci upaya apa yang dimaksud.
Dirinya meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati. "Kami sudah melakukan satu upaya penegakan hukum. Tapi nanti detailnya Bu Adita akan menjelaskan," kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan TRS (21) sebagai tersangka pelaku penganiaya Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria AR (19) hingga menyebabkan korban tewas. Hal ini dikatakan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Kombes Gidion menyebutkan TRS yang merupakan senior Putu Satria, sempat melayangkan lima kali pemukulan terhadap korban di bagian ulu hati.
"Lalu tersangka orang pertama yang melakukan pemukulan terhadap korban Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali, berdasarkan keterangan saksi," kata Gidion di Polres Metro Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).
Gidion menyebut,korban pun hilang kesadaran hingga jatuh pingsan akibat pemukulan yang diterimanya. "Kemudian, dilakukan pertolongan dan dipindahkan ke satu tempat, kelas, di sebelah toilet," papar Gidion.
"Sebelum dipindahkan ke toilet dilakukan upaya penyelamatan, menurut tersangka nih ya, penyelamatan memasukkan tangan di mulut untuk menarik lidahnya. Tapi itu justru yang menutup saluran (pernapasan), korban meninggal dunia," tutupnya.
(kri)