Sidang Korban Penganiayaan Jadi Terdakwa di Tangerang, Diduga Bermotif Pemerasan

Kamis, 02 Desember 2021 - 13:06 WIB
loading...
Sidang Korban Penganiayaan...
Terdakwa Wisnu dan putranya Alix di PN Tangerang. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sidang kasus dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang , memasuki babak baru. Sidang menghadirkan dua orang saksi meringankan terdakwa Wisnu dan putranya Alix.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum terdakwa juga memutar video lengkap penganiayaan berdurasi 14 menit. Tampak dalam video itu, Wisnu dan anaknya dianiaya oleh pasangan suami istri L dan AO.

Meliana, salah seorang saksi mengatakan, dari pertama datang kedua pasangan L dan AO sudah marah-marah.

"Mereka datang dengan cara yang tidak baik, sudah marah-marag di kantor. Mereka datang sebelum Pak Wisnu datang. Karena Pak Wisnu tidak ada, mereka minta saya telpon. Lalu Pak Wisnu datang," katanya di Tangerang, Rabu 1 Desember 2021.

Dilanjutkan dia, saat melihat Wisnu, keduanya langsung mengamuk dan teriak dengan nada tinggi. Bahkan, langsung melakukan penyerangan terhadap Wisnu dengan melempar gembok besi.

"Yang laki-laki mengambil gembok yang ada di kantor dan dikasih yang perempuan, disuruh dilempar ke Pak Wisnu dan kena. Saat itu, Pak Wisnu diam saja, tapi istrinya menyerang terus," sambungnya.

Tidak hanya dilempar dengan gembok, Wisnu juga ditendang, dicakar, dan dipukul. Keributan juga terjadi di luar kantor.

Hal ini dibenarkan saksi meringankan lainnya, yakni Khairun yang merupakan sekuriti ruko di kawasan tersebut. Dijelaskan dia, saat terjadi keributan dirinya sedang berada di luar kantor.

"Ruko tempat kejadian itu ada rolling door, tapi hanya terbuka cukup dilewati dua orang. Lalu datang dua orang itu, dan rolling door didorong oleh yang laki-laki dan gemboknya dibawa. Saat itu posisi saya di luar," jelasnya.

Dilanjutkan dia, tidak hanya membawa gembok rolling door, pria itu membawa besi yang disembunyikan di celananya.

"Yang laki-laki membawa besi di dalam celananya. Itu ketahuan saat benda itu jatuh. Saat besi itu akan digunakan untuk memukul Pak Wisnu, saya tahan dan saya amankan. Setelah itu mereka diusir keluar," sambungnya.

Di luar kantor, keributan kembali terjadi. Saat itu, Alix sedang berada di lokasi. Melihat bapaknya terus diserang, Alix pasang badan melindungi bapaknya. Tetapi saat anaknya akan dicekik, Wisnu reflek melakukan pembelaan.

"Dia menyerang anak saya. Videonya hanya 5 detik, tapi itu potongan. Sebenarnya videonya panjang. Tidak benar, saya tidak melakukan penganiayaan, mana mungkin ada memar-memar," kata Wisnu di luar sidang.

Dilanjutkan Wisnu, sebelum diserang oleh pasangan suami istri di kantornya, kawasan Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, selama tiga hari berturut-turut dirinya diteror mereka.

"Saya enggak jelas kedatangan mereka untuk apa, apa buktinya? Tapi mereka tidak punya bukti, dan malah meneror saya selama tiga hari hingga terjadi penyerangan itu. Mereka minta Rp20 miliar untuk mencabut kasus," jelasnya.

Wisnu pun tidak mau menyimpulkan tindakan itu sebagai pemerasan atau tidak. Semua diserahkan publik untuk menilai.

Sementara itu, Kuasa Hukum Wisnu, Arifin Umaternate mengatakan, sidang hari ini beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU dan saksi meringankan terdakwa. Namun, dua saksi dari JPU tidak bisa hadir.

"Akhirnya keterangan mereka dibacakan saja. Lalu kami mengajukan saksi fakta meringankan dari kami dan video lengkap. Kalau versi jaksa kan cuma 5 detik. Tidak benar Alix melakukan penganiayaan dan penyerangan," paparnya.

Dalam video lengkap yang dimilikinya, tampak pelaku penyerangan yang sebenarnya pasangan suami istri L dan AO.

"Wisnu bereaksi karena anaknya diserang. Itu yang kami kejar, kami ingin keadilan. Dia yang dikejar dan diserang, kenapa dia yang diadili. Kami harap keadilan jangan sampai terjadi seperti ini. Kami harap klien kami diputus bebas," tukasnya.

Dalam perkara ini, Wisnu dan putranya Alix terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1209 seconds (0.1#10.140)