Diduga Dianiaya Pasangan Suami Istri, Warga Tangerang Malah Dipidana

Jum'at, 26 November 2021 - 21:17 WIB
Pada 3 Desember 2020, L dan AO membuat laporan balik terhadap WW di Polres Tangerang Selatan dengan Nomor LP/1283/K/XII/2020/SPKT Res.Tangsel atas dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. “Laporan balik dari L ini ternyata berjalan mulus dan mengakibatkan WW ditahan di rutan hingga perkara dibawa ke Pengadilan Negeri Tangerang Selatan,” kata Arifin.

Selama persidangan, WW mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan akhirnya penahanan terhadap WW berubah menjadi tahanan kota.

Arifin mengatakan, laporan L dan AO juga ikut menyeret anak WW ke dalam perkara ini dan menjadikan anak tersebut menjadi tersangka dan terdakwa di persidangan. “WW dan anaknya terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dalam perkara ini L juga meminta ganti rugi kepada kliennya untuk membayar kerugian sebesar Rp20 miliar.
(jon)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More