Diduga Dianiaya Pasangan Suami Istri, Warga Tangerang Malah Dipidana

Jum'at, 26 November 2021 - 21:17 WIB
Seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Seorang warga di Tangerang berinisial WW dipidana atas dugaan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan . Padahal, WW mengklaim justru dia yang menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri .

Kuasa Hukum WW, Arifin Umaternate menceritakan kronologis peristiwa. Dia meminta aparat hukum memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. “Klien kami diserang kok malah dipidana,” kata Arifin, Jumat (26/11/2021).

Baca juga: 4 Satpam RS Swasta di Senen Jadi Tersangka Penganiayaan

Kejadian berawal pada 22 Oktober 2020 sekitar pukul 15.00 WIB di Boulevard Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Saat itu, seorang wanita berinisial L dan suaminya AO mendatangi kemudian menyerang WW.

“L dan AO menunjukkan sikap kasar yakni marah dan menyerang WW serta melakukan kekerasan dengan cara melempar WW dengan gembok hingga mengenai badan WW lalu mencakar tangannya,” ujar Arifin.



Lemparan dan cakaran tersebut menyebabkan WW mengalami luka di tangan kiri, leher, dada, dan pipi kiri. Bahkan, WW sempat mengalami gangguan pendengaran.

Menurut Arifin, tindakan L dan suaminya didasarkan pada tuduhan mereka terhadap WW. “WW dituduh berselingkuh dengan L, padahal WW menyatakan tidak pernah melakukan hal itu. Bahkan, menurut WW sudah lebih dari 4 tahun tidak bertemu L,” ujarnya.

Selang dua hari kemudian pada 22 Oktober 2020 WW menempuh langkah hukum dengan cara melaporkan L dan AO ke Polsek Kelapa Dua dengan dugaan tindak pidana “bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum terhadap orang atau barang”. Laporan itu tercantum dalam nomor LP/505/K/X/RES.1.6/2020 Sek.Klp Dua.

Baca juga: 15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More