Penampakan Duo Tersangka Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Kebon Jeruk
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan CM (30) dan J alias R (29) sebagai tersangka pengeroyokan sopir taksi online di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Berdasarkan foto yang diterima Kamis (21/11/2024), wajah kedua pelaku pengeroyokan terhadap sopir taksi online ditampilkan dengan sangat jelas.
Wajah keduanya diabadikan di kantor polisi dengan latar belakang logo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari foto lainnya, terlihat pula mobil yang dikendarai 2 pelaku saat beraksi. Mobil tersebut sudah dalam posisi terparkir di depan Gedung Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan saat melakukan aksi pengeroyokan, kedua pelaku dalam kondisi mabuk.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, diduga terlapor ini emosi karena mabuk,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Pelaku yang emosi kemudian turun dari kendaraannya lalu memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Dua pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Aksi pengeroyokan viral di media sosial. Dalam tayangan video yang dilihat, peristiwa terjadi pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Dari keterangan video, disebutkan pengeroyokan itu berawal saat korban hendak mendahului mobil pelaku. Para pelaku tidak terima lalu memepet mobil korban.
Pelaku menutup jalan mobil milik korban. Kemudian, salah seorang pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri korban kemudian langsung memukuli.
Tak berselang lama, pelaku lainnya ikut menghampiri dan melakukan pemukulan. Tampak salah seorang pelaku mencoba menarik korban keluar hingga baju korban robek. Saat itu, korban sudah berulang kali mengucapkan kata maaf, namun tak digubris.
Wajah keduanya diabadikan di kantor polisi dengan latar belakang logo Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dari foto lainnya, terlihat pula mobil yang dikendarai 2 pelaku saat beraksi. Mobil tersebut sudah dalam posisi terparkir di depan Gedung Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menuturkan saat melakukan aksi pengeroyokan, kedua pelaku dalam kondisi mabuk.
“Berdasarkan fakta yang ditemukan penyidik, diduga terlapor ini emosi karena mabuk,” ujarnya, Rabu (20/11/2024).
Pelaku yang emosi kemudian turun dari kendaraannya lalu memukul korban. Akibatnya, korban mengalami luka memar di bagian wajah.
“Pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ade Ary.
Dua pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Aksi pengeroyokan viral di media sosial. Dalam tayangan video yang dilihat, peristiwa terjadi pada Minggu (17/11/2024) dini hari.
Dari keterangan video, disebutkan pengeroyokan itu berawal saat korban hendak mendahului mobil pelaku. Para pelaku tidak terima lalu memepet mobil korban.
Pelaku menutup jalan mobil milik korban. Kemudian, salah seorang pelaku turun dari mobilnya dan menghampiri korban kemudian langsung memukuli.
Tak berselang lama, pelaku lainnya ikut menghampiri dan melakukan pemukulan. Tampak salah seorang pelaku mencoba menarik korban keluar hingga baju korban robek. Saat itu, korban sudah berulang kali mengucapkan kata maaf, namun tak digubris.
(jon)