Sopir Taksi Online Lecehkan Perempuan Disabilitas Ditangkap

Kamis, 18 Juli 2024 - 14:46 WIB
loading...
Sopir Taksi Online Lecehkan...
Seorang sopir taksi online bernama Inamullah ditangkap polisi, buntut dari melecehkan perempuan disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya. Foto/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Seorang sopir taksi online bernama In'amullah ditangkap polisi. Hal ini buntut dari melecehkan perempuan penyandang disabilitas berinisial C yang merupakan penumpangnya.

"Subdit Jatanras berhasil mengamankan terlapor seorang pengemudi roda empat online inisial IA (50)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Pria yang akrab disapa Pak Haji itu telah ditetapkan jadi tersangka serta ditahan. Buntut perbuatannya, Pak Haji terancam lima tahun penjara.



"Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih," kata dia.

Pelecehan terjadi Selasa, 8 Juli 2024, sore saat korban pulang dengan taksi online pelaku. Ketika mau turun dari mobil, korban, yang merupakan disabilitas, minta tolong pelaku membantunya. Pelaku disebut memegang tangannya sambil tersenyum hingga mencium tangan, pipi, juga memeluk.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1710 seconds (0.1#10.140)