15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi

Kamis, 25 November 2021 - 20:22 WIB
loading...
15 Anggota Pemuda Pancasila Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Ormas Pemuda Pancasila jadi tersangka dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kamis (25/11/2021). Foto: MNC Portal/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 21 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila yang mengikuti aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR. Aksi unjuk rasa itu berujung ricuh hingga menimbulkan korban luka-luka, Kamis (25/11/2021).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Lantaran kedapatan membawa senjata tajam saat melakukan unjuk rasa.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.

Sebanyak 15 tersangka ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1959. Sementara enam orang sisanya masih menjalani pemeriksaan, yang salah satunya merupakan terduga pemukul Kabagops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

"Untuk pelaku pengeroyokan nanti akan dikenakan Pasal 170 KUHP," lanjutnya.

Sebelumnya, Ormas Pemuda Pancasila melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) siang. Gelaran unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang terkait pembubaran Ormas Pemuda Pancasila.



Sayangnya, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.Sayangnya, unjuk rasa tersebut berujung anarkis hingga terjadi aksi pengeroyokan terhadap anggota Polantas yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian kepala.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1263 seconds (0.1#10.140)