4 Satpam RS Swasta di Senen Jadi Tersangka Penganiayaan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak empat Satuan Pengamanan ( Satpam ) di salah satu rumah sakit (RS) swasta di Senen, Jakarta Pusat, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan . Demikian ditegaskan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana.
"Iya betul. Empat tersangka sudah kita tahan," tegas Wisnu saat dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Wisnu menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dikenakanPasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 170 KUHPmenyebutkan, setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, Iwan Kurniawan meregang nyawa diduga karena dikeroyok oleh oknum Satpam RS swasta di Senen, Jakarta Pusat.
Ia dikeroyok karena dituduh wajahnya mirip pencuri HP pasien di rumah sakit tersebut. Senada dengan Kasat Reskrim Kuasa Hukum Keluarga Iwan Kurniawan, Ujang menjelaskan, empat orang Satpamyaitu satu orang merupakan komandan regu (Danru) dan tiga lainnya anggota.
"Sudah, ada 4 orang, sebagai Danru security sama 3 anggota, iya betul," kata Ujang.
Menurut dia, penetapan tersangka kepada empat tersangka itu dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 27 Oktober 2021. Bahkan, keempat orang itu kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Saya waktu kemarin nanya ya, bagaimana, ini sudah ditahan, penyidik jawab sudah," ujarnya.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
"Iya betul. Empat tersangka sudah kita tahan," tegas Wisnu saat dihubungi wartawan, Selasa (2/11/2021).
Wisnu menambahkan, atas perbuatannya para pelaku dikenakanPasal 170 KUHP dan atau 351 ayat 3 KUHP.
Pasal 170 KUHPmenyebutkan, setiap pelaku yang melakukan perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Sementara Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya diberitakan, Iwan Kurniawan meregang nyawa diduga karena dikeroyok oleh oknum Satpam RS swasta di Senen, Jakarta Pusat.
Ia dikeroyok karena dituduh wajahnya mirip pencuri HP pasien di rumah sakit tersebut. Senada dengan Kasat Reskrim Kuasa Hukum Keluarga Iwan Kurniawan, Ujang menjelaskan, empat orang Satpamyaitu satu orang merupakan komandan regu (Danru) dan tiga lainnya anggota.
"Sudah, ada 4 orang, sebagai Danru security sama 3 anggota, iya betul," kata Ujang.
Menurut dia, penetapan tersangka kepada empat tersangka itu dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu 27 Oktober 2021. Bahkan, keempat orang itu kini sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
"Saya waktu kemarin nanya ya, bagaimana, ini sudah ditahan, penyidik jawab sudah," ujarnya.
Lihat Juga: RK Bakal Pindahkan Balai Kota, Pramono: Balai Kota Jakarta Tetap di Medan Merdeka Selatan
(mhd)