PPKM Level 3, Wagub Ariza: Kami Dukung Keputusan Pemerintah Pusat
Jum'at, 19 November 2021 - 10:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.
Menaggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengaku bersyukur karena selama ini Jakarta telah masuk masa PPKM level 1.
”Tentu di satu sisi, kami bersyukur. Bahwa Jakarta beberapa waktu ini sudah memasuki level 1 dan kami sudah memulai pelonggaran di beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Namun demikian seperti yang diketahui, di masa libur potensi penularan meningkat. Oleh sebab itu, Ariza mengingatkan jangan sampai di libur nataru ini kasus penularan Covid-19 meningkat.”Prinsipnya kami siap mendukung agar menekan Covid-19,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa tempat nantinya akan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3 dan Pemprov DKI Jakarta akan selalu berkordinasi dengan pemerintah pusat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung selama sembilan hari, hingga 2 Januari 2022.
”Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021.
Menaggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengaku bersyukur karena selama ini Jakarta telah masuk masa PPKM level 1.
”Tentu di satu sisi, kami bersyukur. Bahwa Jakarta beberapa waktu ini sudah memasuki level 1 dan kami sudah memulai pelonggaran di beberapa kegiatan sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Namun demikian seperti yang diketahui, di masa libur potensi penularan meningkat. Oleh sebab itu, Ariza mengingatkan jangan sampai di libur nataru ini kasus penularan Covid-19 meningkat.”Prinsipnya kami siap mendukung agar menekan Covid-19,” ujarnya.
Menurut dia, beberapa tempat nantinya akan menyesuaikan dengan aturan PPKM Level 3 dan Pemprov DKI Jakarta akan selalu berkordinasi dengan pemerintah pusat dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di ibu kota.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan PPKM Level 3 berlangsung selama sembilan hari, hingga 2 Januari 2022.
”Kebijakan status PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021,” kata Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu 17 November 2021.
(ams)
tulis komentar anda