Mulai 13 November Kendaraan Bermotor Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Segini Besaran Dendanya
Sabtu, 30 Oktober 2021 - 16:09 WIB
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memastikan motor dan mobil yang tidak lulus uji emisi efektif dikenai sanksi denda pada 13 November 2021. Langkah itu sebagai upaya menurunkan sumbangan emisi dari kendaraan bermotor yang merupakan sumber utama polusi udara di DKI Jakarta.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
"Sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu. "Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota,” tegasnya.
Baca juga: Catat! 11 Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta
Asep mengungkapkan hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi. Penegakan hukum seharusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
”Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” tutupnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, langkah Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi di Ibu Kota wajib uji emisi dan lulus memenuhi baku mutu emisi, menjadi hal yang sangat penting dalam upaya memperbaiki kualitas udara.
"Sanksi tilang dan denda akan dimulai 13 November 2021. Seluruh kendaraan bermotor atau mobil berusia di atas tiga tahun wajib ikut uji emisi dan lulus uji emisi. Yang tidak melakukan atau gagal uji emisi terancam denda Rp250.000 untuk sepeda motor dan Rp500.000 untuk mobil," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu sejak 12 tahun lalu. "Sudah saatnya hukum tersebut kita tegakkan demi kepentingan bersama mewujudkan udara bersih Ibu kota,” tegasnya.
Baca juga: Catat! 11 Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta
Asep mengungkapkan hal itu sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit yang dalam amar putusannya memerintahkan menjatuhkan sanksi bagi sumber bergerak, yakni kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi. Penegakan hukum seharusnya berjalan sejak awal tahun 2021 saat Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor berlaku efektif.
”Namun, karena pandemi Covid-19, penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi sempat ditunda,” tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda