Catat! 11 Tempat Uji Emisi Motor di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tidak hanya mobil, sepeda motor juga harus melakukan uji emisi . Terdapat 11 tempat uji emisi motor yang tersebar di Jakarta.
"Kendaraanmu sudah diuji emisi?" tulis akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta dikutip Senin (24/5/2021).
Baca juga: Mau Lolos Uji Emisi? Pakai BBM Ron Tinggi
Uji emisi motor merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk menjaga lingkungan. Program wajib uji emisi untuk motor mulai diterapkan Pemprov DKI sejak April 2021. Aturan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut disebutkan kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang pihak kepolisian.
Baca juga: Yamaha Dukung Penuh Program Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Adapun tempat uji emisi motor di lima wilayah Jakarta yakni:
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jalan Danau Sunter Selatan Blok 0/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto Kav No 1, Sumur Batu
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran No 162
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jend Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultan, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, Pondo Bambu
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20
Jakarta Barat
- PT Suganya Motor, Jalan Perjuangan Panjang No 35, Kelapa Dua
"Kendaraanmu sudah diuji emisi?" tulis akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta dikutip Senin (24/5/2021).
Baca juga: Mau Lolos Uji Emisi? Pakai BBM Ron Tinggi
Uji emisi motor merupakan bentuk kontribusi masyarakat untuk menjaga lingkungan. Program wajib uji emisi untuk motor mulai diterapkan Pemprov DKI sejak April 2021. Aturan ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam Pergub tersebut disebutkan kendaraan dengan usia lebih dari 3 tahun yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, maka akan dikenakan disinsentif biaya parkir tertinggi serta tilang pihak kepolisian.
Baca juga: Yamaha Dukung Penuh Program Wajib Uji Emisi Kendaraan Bermotor
Adapun tempat uji emisi motor di lima wilayah Jakarta yakni:
Jakarta Utara
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Sunter) Jalan Danau Sunter Selatan Blok 0/III
- Toko Asco Motor, Jalan Pegangsaan Dua No 99A
Jakarta Pusat
- PT Wahana Ritelindo, Jalan Gunung Sahari Raya No 32
- Kios Uji Emisi Auto Bless Motor, Jalan Letjen Suprapto Kav No 1, Sumur Batu
Jakarta Selatan
- Mekar Karya Pratama Yamaha, Jalan RC Veteran No 162
Jakarta Timur
- PT Tritala Sakti Utama Motor, Jalan Matraman Raya No 63
- PT Astra Int Honda Dewi Sartika, Jalan Dewi Sartika No 255
- Yamaha Pelita Motor, Jalan Jend Pol RS Sukamto No 1A, Malaka Jaya
- CV Farama Consultan, Jalan Pahlawan Revolusi No 7, Pondo Bambu
- Indobuana Autoraya Sunter (Suzuki Duren Sawit), Jalan Kolonel Sugiono No 20
Jakarta Barat
- PT Suganya Motor, Jalan Perjuangan Panjang No 35, Kelapa Dua
(jon)