Pemprov Pastikan Tak Ada Larangan Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta

Sabtu, 04 November 2023 - 09:38 WIB
loading...
Pemprov Pastikan Tak Ada Larangan Kendaraan Usia di Atas 3 Tahun Masuk Jakarta
Pemprov DKI tidak melarang kendaran usia di atas tiga tahun masuk ke Jakarta. DKI mengupayakan kendaraan bermotor yang masuk Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang.Foto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta. Isu ini sempat mengemuka setelah kendaraan berusia di atas tiga tahun menjadi prioritas bagi petugas saat dilaksanakan razia uji emisi .

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menegaskan tidak ada larangan kendaraan bermotor usia di atas tiga tahun untuk masuk ke Jakarta.

"Tidak ada. Jadi teman-teman, sampai sekarang tidak ada regulasi yang melarang kendaraan di atas umur tiga tahun yang masuk ke Jakarta," tegas Ani di Balai Kota DKI Jakarta kepada awak media, Jumat (3/11/2023).

Pemprov DKI, lanjut Ani mengupayakan agar kendaraan bermotor yang masuk ke Jakarta memenuhi standar baku mutu gas buang agar tingkat polusi udara dapat berkurang.

Walaupun sanksi tilang uji emisi dihentikan, namun razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tetap dilaksanakan.



Kendaraan yang terjaring razia akan dihentikan secara acak dan bila kendaraan tersebut belum melakukan uji emisi, maka akan diarahkan untuk melaksanakan pengujian emisi di lokasi.

"Kami tetap akan melanjutkan proses uji emisinya dan juga untuk razia uji emisi tetap dilanjutkan sampai akhir tahun ini," ucapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, razia tilang uji emisi di Jakarta kembali dihentikan setelah sempat dilaksanakan pada 1 November 2023 lalu dan direncanakan dilaksanakan hingga akhir Desember 2023.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, penghentian kebijakan tilang uji emisi disebabkan pasca-evaluasi banyak keluhan dari masyarakat terkait kurangnya sosialisasi.

”Masyarakat mungkin banyak yang belum memahami pentingnya uji emisi dan apabila dilakukan penilangan mungkin masyarakat akan resisten,” ujar Latief Usman, Kamis (2/11/2023).

Terkait rencana uji emisi menjadi syarat dalam perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Latief menuturkan, belum ada rencana untuk merealisasikan kebijakan tersebut dan masih menggunakan peraturan yang sebelumnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)