DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:03 WIB
“Kami gencar melakukan sosialisasi perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," terang Benni.

Benni memaparkan, penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum atau sesudah Idul Fitri, saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan dan atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

“Tak jarang kami melakukan verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Benni.

Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM tersebut ternyata didapatkan bahwa Pimpinan instansi pemerintahan dan Pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian Keluar dan atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Adapun yang perlu diluruskan adalah imbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan imbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020," tuturnya.

SIKM hanya akan diberikan kepada pekerja yang karena pekerjaannya melakukan perjalanan keluar

dan atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Adapun pekerjaannya tersebut termasuk kedalam 11 sektor

yang diizinkan beroperasi pada masa Pandemi Covid-19.

Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan makanan, minuman; energi; komunikasi dan Teknologi Informasi; keuangan; logistic; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional; dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More