Hanya Orang dengan Keperluan Esensial dan Kritikal Boleh Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan hanya orang dengan keperluan esensial dan kritikal saja yang boleh di luar rumah atau keluar masuk Jakarta selama PPKM Darurat .
Untuk warga Jakarta di luar itu (keperluan esensial dan kritikal) atau tidak memiliki keperluan penting diminta tetap berada di rumah dan mengikuti aturan pemerintah.
Baca juga: Pedagang PGC Kena Imbas PPKM Darurat, Asen: Enggak Tegas Sih dari Awal
Pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021 akses keluar masuk kota Jakarta bakal ditutup. Polisi akan ditempatkan di titik-titik penutupan. "Mulai malam ini pukul 00.00 WIB semua pintu keluar masuk Jakarta dilakukan penutupan dan pemeriksaan ketat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan upaya itu untuk menyelamatkan masyarakat di Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya dari situasi pandemi yang semakin genting ini.
Dia menambahkan ada 63 titik yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya, termasuk pengendalian mobilitas masyarakat. Di sisi lain, pihaknya juga melakukan kegiatan optimalisasi dalam disiplin masyarakat melalui Operasi Yustisi. Lalu, melakukan percepatan vaksinasi massal dan dengan PPKM zona merah dilakukan intervensi secara ketat.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Untuk warga Jakarta di luar itu (keperluan esensial dan kritikal) atau tidak memiliki keperluan penting diminta tetap berada di rumah dan mengikuti aturan pemerintah.
Baca juga: Pedagang PGC Kena Imbas PPKM Darurat, Asen: Enggak Tegas Sih dari Awal
Pukul 00.00 WIB, Sabtu 3 Juli 2021 akses keluar masuk kota Jakarta bakal ditutup. Polisi akan ditempatkan di titik-titik penutupan. "Mulai malam ini pukul 00.00 WIB semua pintu keluar masuk Jakarta dilakukan penutupan dan pemeriksaan ketat," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan upaya itu untuk menyelamatkan masyarakat di Jakarta dan wilayah hukum Polda Metro Jaya dari situasi pandemi yang semakin genting ini.
Dia menambahkan ada 63 titik yang dilakukan pembatasan mobilitas di Jakarta dan sekitarnya, termasuk pengendalian mobilitas masyarakat. Di sisi lain, pihaknya juga melakukan kegiatan optimalisasi dalam disiplin masyarakat melalui Operasi Yustisi. Lalu, melakukan percepatan vaksinasi massal dan dengan PPKM zona merah dilakukan intervensi secara ketat.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)