63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

Jum'at, 02 Juli 2021 - 19:07 WIB
loading...
63 Titik Penyekatan...
Polda Metro Jaya menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk Jakarta terkait kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyiapkan 63 titik penyekatan akses keluar-masuk Jakarta terkait kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Penyekatan mulai diberlakukan pada Sabtu (3/7/2021) pukul 00.00 WIB. "Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Dimulai Tengah Malam Nanti, Akses Keluar Masuk Jakarta Ditutup

"14 titik pengendalian mobilitas kemudian patroli penegakan hukum dan penegakan hukum terhadap batas kapasitas angkutan umum dan jam operasional," sambungnya.

Nantinya warga yang masih melakukan aktivitas di luar rumah selain sektor esensial dan kritikal yang ada di aturan PPKM Darurat Jawa-Bali akan diperiksa oleh petugas.

"Kita akan mengedepankan cara preventif edukatif melakukan penyekatan dan pemeriksaan. Jadi jalan nanti akan kita tutup, kita akan pasang barier setiap yang melintas kita tanya keperluannya apa," kata Sambodo.
Baca juga: PPKM Darurat, Kapolri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Berikut 63 titik penyekatan selama PPKM Darurat Jawa-Bali:

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di Dalam Kota:
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. TL Harmoni

Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol
Arah Timur ke Barat
1. Gerbang Tol Tegal Parang
2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur
3. Gerbang Tol Semanggi
4. Gerbang Tol Senayan
5. Gerbang Tol Pancoran
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1468 seconds (0.1#10.140)