DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM

Rabu, 03 Juni 2020 - 13:03 WIB
loading...
DKI Tolak 76,9 Persen Permohonan SIKM
Sejumlah kendaraan diputarbalikkan paksa usai mencoba menerobos kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/5/2020) lalu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Setiap orang, pelaku usaha dan orang asing dilarang melakukan kegiatan bepergian keluar dan atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional. Namun ada yang dikecualikan dari larangan tersebut, salah satunya setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.

Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di Wilayah DKI Jakarta merupakan dispensasi terhadap larangan melakukan bepergian yang diberikan kepada orang, pelaku usaha atau orang asing yang bepergian karena tugas dan pekerjaanya berada pada 11 sektor yang diizinkan dan atau karena keperluan mendesak keluarga inti meninggal dunia atau sakit keras. SIKM bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dalam upaya mendukung pencegahan penyebaran Covid-19 dan melindungi segenap Warga DKI Jakarta.

“Pengguna yang berhasil mengakses perizinan SIKM mencapai 630.825 dan tercatat 49.483 permohonan berhasil diajukan,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/6/2020).

Sejak dibuka pada Jumat 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, hari ini, total 630.825 pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM dari website https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta dan tercatat 49.483 permohonan SIKM yang diterima. Dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 4.524 permohonan yang masih dalam proses karena baru saja diajukan pemohon.

"Dalam waktu 3 hari, petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta telah berhasil merampungkan penelitian administrasi dan teknis perizinan terhadap lebih dari 21 ribu permohonan SIKM, bahkan kami juga tetap memproses pada hari libur nasional, sabtu dan minggu," terang Benni.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan hasil verifikasi, hanya 8,6 persen dari total permohonan atau 4.265 permohonan SIKM, dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik, dan sebanyak 2.642 permohonan SIKM menunggu divalidasi penjamin.

“76,9 persen dari total permohonan atau 38.052 permohonan SIKM dinyatakan, Ditolak/Tidak Disetujui," ujar
Benni.

Dia menyayangkan masih banyaknya warga yang belum bijak dalam mengajukan perizinan SIKM. Pasalnya, kata dia, pihaknya kerap kali menemukan permohonan yang tidak memenuhi aspek substansi perizinan SIKM misalnya warga tersebut tidak sesuai ketentuan utama, yakni tidak bekerja di 11 sektor diizinkan dan juga warga Bodetabek yang mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

“Kami gencar melakukan sosialisasi perizinan SIKM, baik melalui media massa maupun media sosial. Untuk itu pelajari perizinan SIKM sebelum mengajukan permohonan SIKM. Kerja sama berbagai pihak sangat menentukan kecepatan petugas dalam memproses perizinan SIKM dan membantu warga yang memang benar-benar membutuhkan SIKM," terang Benni.

Benni memaparkan, penolakan yang terjadi pada periode saat ini berbeda dengan periode sebelum atau sesudah Idul Fitri, saat ini penolakan umumnya terjadi dikarenakan pemohon yang merupakan pegawai instansi pemerintahan dan atau karyawan perusahaan yang hendak melakukan perjalanan Keluar dan atau Masuk di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Namun pemohon tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang sah dan benar dari instansi maupun dari perusahaan tersebut.

“Tak jarang kami melakukan verifikasi ke Pimpinan Instansi Pemerintahan atau Pimpinan Perusahaan bahkan ke pimpinan wilayah, Lurah dan RT/RW, untuk memastikan perjalanan bepergian pemohon yang diajukan, telah diketahui dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Benni.

Benni menerangkan berdasarkan hasil verifikasi dalam rangka penelitian administrasi dan teknis perizinan SIKM tersebut ternyata didapatkan bahwa Pimpinan instansi pemerintahan dan Pimpinan perusahaan tersebut tidak mengetahui perjalanan bepergian Keluar dan atau Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diajukan pemohon. Oleh karena itu, pihaknya menolak permohonan SIKM tersebut.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah tegas melarang kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik sebagaimana Surat Edaran (SE) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

“Adapun yang perlu diluruskan adalah imbauan terkait Pembatasan Perjalanan Orang adalah bukan hal yang baru dilakukan hanya karena perizinan SIKM ini, melainkan imbauan tersebut sudah diberlakukan sejak 9 April 2020 sebagaimana ketentuan yang sudah cukup jelas diatur dalam peraturan pelaksanaan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, Pergub Nomor 33/2020," tuturnya.
SIKM hanya akan diberikan kepada pekerja yang karena pekerjaannya melakukan perjalanan keluar
dan atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Adapun pekerjaannya tersebut termasuk kedalam 11 sektor
yang diizinkan beroperasi pada masa Pandemi Covid-19.

Kesebelas sektor itu adalah kesehatan; bahan pangan makanan, minuman; energi; komunikasi dan Teknologi Informasi; keuangan; logistic; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional; dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

“SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak dibawah usia 17 tahun yang didaftarkan, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan. Misal seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan," terangnya.

Benni menerangkan pada saat melakukan pengisian formulir secara daring melalui https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta maka Pemohon Sektor konstruksi melakukan langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, pemohon sektor konstruksi mengisi formulir Data Pemohon dengan mengisi Identitas sebagai Pemimpin Proyek/ Penanggung jawab proyek konstruksi. Kedua, Pemohon memilih sektor konstruksi pada alasan keluar-masuk Jakarta yang tertera dalam formulir data
keterangan.

Ketiga, ketika masuk kedalam menu Unggah Persyaratan, Pemohon menginput nama seluruh pekerja sektor konstruksi sesuai dengan Surat Daftar Tanggungan yang ditandatangani Kepala dan atau kop perusahaan. Kemudian pemohon melanjutkan seluruh proses perizinan daring SIKM hingga tahap Ajukan Perizinan. Setelah permohonan disetujui dan SIKM diterbitkan, Dokumen Izin SIKM dilengkapi lampiran SIKM yang berisikan nama-nama pekerja yang bertugas tersebut.

“Pemimpin dan atau penanggung jawab proyek harus memastikan kondisi kesehatan seluruh pekerja, khususnya terkait Covid-19, jika ditemukan hal yang tak sesuai ketentuan maka pemimpin dan atau penanggung jawab proyek tersebut yang akan bertanggung jawab sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2101 seconds (0.1#10.140)