Heboh SD 02 Cikini Wajibkan Siswa Berseragam Muslim, Disdik: Kasek Sudah Minta Maaf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Heboh di media sosial terkait surat edaran SD Negeri 02 Cikini, Jakarta Pusat, yang mewajibkan seluruh siswa memakai seragam muslim selama bulan Ramadhan 1443 hijriyah. Salinan surat edaran tersebut diterima anggota DPRD DKI Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah dan diunggah di akun Twitter @imadya.
"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yang mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak. Karena tidak semua murid di sekolah tersebut beragama islam. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," tulis Ima dalam Twitter pribadinya dikutip, Kamis (7/4/2022).
Ima mengunggah tiga gambar yang menunjukkan surat edaran SDN Cikini 02 sebelum direvisi. Di dalam surat edaran dengan nomor 072/1.851. 422/IV/2022, yang ditandatangani kepala sekolah SDN Cikini 02 pada 6 April 2022.
Isinya enam poin pengumuman. Pada poin nomor 5, peserta didik memakai pakaian muslim selama Ramadhan. "Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan," demikian bunyi poin 5 surat edaran.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah direvisi. Kepala sekolah (kasek) juga sudah dimintai penjelasan.
"Sudah diklarifikasi. Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil. Kepala sekolah mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat. Jadi (kasek) sudah membuat permohonan maaf dan perbaikan suratnya. Jadi surat edarannya diperbaiki," kata Taga.
Lihat Juga: Disdik Jakarta Bakal Sanksi Cabut KJP Pelajar Ketangkap Polisi saat Demo Kawal Putusan MK
"Dapat laporan beredar surat pemberitahuan SD 02 Cikini, Jakpus yang mewajibkan seluruh muridnya memakai baju muslim pada saat bulan Ramadan. Saya sudah minta Dinas Pendidikan untuk bertindak. Karena tidak semua murid di sekolah tersebut beragama islam. Semoga tidak ada kejadian seperti ini lagi," tulis Ima dalam Twitter pribadinya dikutip, Kamis (7/4/2022).
Ima mengunggah tiga gambar yang menunjukkan surat edaran SDN Cikini 02 sebelum direvisi. Di dalam surat edaran dengan nomor 072/1.851. 422/IV/2022, yang ditandatangani kepala sekolah SDN Cikini 02 pada 6 April 2022.
Isinya enam poin pengumuman. Pada poin nomor 5, peserta didik memakai pakaian muslim selama Ramadhan. "Seluruh siswa menggunakan baju muslim setiap hari selama bulan suci Ramadan," demikian bunyi poin 5 surat edaran.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Humas Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan bahwa surat edaran tersebut telah direvisi. Kepala sekolah (kasek) juga sudah dimintai penjelasan.
"Sudah diklarifikasi. Jadi sebenarnya kemarin kepala sekolah sudah dipanggil. Kepala sekolah mengakui kesalahan dan sudah mengubah surat. Jadi (kasek) sudah membuat permohonan maaf dan perbaikan suratnya. Jadi surat edarannya diperbaiki," kata Taga.
Lihat Juga: Disdik Jakarta Bakal Sanksi Cabut KJP Pelajar Ketangkap Polisi saat Demo Kawal Putusan MK
(thm)