Disdik DKI: Sekolah Elite Tak Masuk Program Sekolah Swasta Gratis

Rabu, 06 November 2024 - 08:44 WIB
loading...
Disdik DKI: Sekolah...
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan akan ada kluster sekolah swasta yang masuk program sekolah gratis. Namun sekolah swasta elite tak masuk program ini. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyatakan akan ada tingkatan atau kluster dari sekolah-sekolah swasta yang akan masuk sekolah swasta gratis. Namun sekolah swasta elite tak masuk dalam program ini.

Target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah kluster 1 hingga kluster 3. Sementara kluster 4 dan kluster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elite tidak termasuk dalam program tersebut.


“Sekolah di Jakarta kalau bisa dibagi, bawah menengah, atas, baik dari sisi mutu maupun dari sisi besaran biaya. Nah kita di konsep sekolah gratis itu kita bagi nih menjadi klaster klaster, kalster 1, klaster 2, klaster 3, klaster 4, klaster 5,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, dikutip Rabu (6/11/2024).

“Klaster 4 dan 5 itu sekolah-sekolah yang high class. Sekolah yang muridnya dari keluarga mampu, yang begitu tentunya tidak menjadi target sasaran kita. Kan yang mau kita bantu bukan anak-anak yang seperti itu kan ya,” sambung dia.



Kendati begitu, dia belum memberikan informasi detail terkait sekolah swasta mana saja yang akan ditunjuk untuk program tersebut.



Purwosusilo menyebutkan, pihaknya masih mengkaji pelaksanaan program sekolah swasta gratis dan sedang mempersiapkan regulasi yang diperlukan untuk menjalankan program tersebut.

“Nah semua itu sekarang sedang berproses, sedang kajian, udah selesai didalami, lagi kajian. Kajiannya itu untuk apa? Satu berapa sih besarannya, terus skema penyalurannya pakai apa sih? Pakai hibah kah? Terus ketiga bagaimana pelaksanaannya, termasuk sekolah sasarannya mana aja. Monitoring dan pertangggungjawabannya seperti apa,” ungkap dia.

“Kalau sudah selesai, terkait kajian, maka dituangkan di dalam regulasi, regulasinya apa? Perda. Perda sudah di Bapemperda sudah di DPRD. Kalau itu nanti sudah gol, maka dibuat turunannya pergub dan turunan secara teknisnya nanti,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1423 seconds (0.1#10.140)