Vonis Habib Rizieq, Jaksa Siapkan Banding
Senin, 31 Mei 2021 - 18:33 WIB
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan banding terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara Petamburan dan Megamendung yang menjerat Habib Rizieq Shihab.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, JPU mengajukan banding setelah majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa memvonis Habib Rizieq dengan hukuman pidana denda Rp20 juta untuk perkara Megamendung dan 8 bulan penjara atas perkara Petamburan.
Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021 JPU menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," ujar Alex, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq di Jalan KS Tubun, Petamburan.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk 5 eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Habib Rizieq Ternyata Punya Ponpes dan Madrasah Gratis
Terhadap 5 eks petinggi FPI, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sementara, perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, JPU mengajukan banding setelah majelis hakim yang diketuai Suparman Nyompa memvonis Habib Rizieq dengan hukuman pidana denda Rp20 juta untuk perkara Megamendung dan 8 bulan penjara atas perkara Petamburan.
Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq
"Jumat, tanggal 28 Mei 2021 JPU menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," ujar Alex, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 merupakan berkas Habib Rizieq dalam kasus kerumunan sekitar 5.000 warga saat kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putri keempat Habib Rizieq di Jalan KS Tubun, Petamburan.
Perkara nomor 222 merupakan berkas untuk 5 eks petinggi Front Pembela Islam (FPI) yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Habib Rizieq Ternyata Punya Ponpes dan Madrasah Gratis
Terhadap 5 eks petinggi FPI, majelis hakim juga menjatuhkan vonis delapan bulan penjara, lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Sementara, perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq divonis denda Rp20 juta, lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq dan lima eks petinggi FPI dinyatakan terbukti melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
(jon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda