Momen Jaksa Berikan Tasbih ke Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:07 WIB
loading...
Momen Jaksa Berikan...
Jaksa Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altaf alias AAB (23), terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia UI seusai sidang di PN Depok, Rabu (27/3/2024). Foto: Ist
A A A
DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Alfa Dera memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23), terdakwa pembunuhan Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) yang merupakan adik tingkatnya di program studi Sastra Rusia Universitas Indonesia (UI) . Altaf dituntut hukuman mati oleh JPU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Momen pemberian tasbih seusai persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Rabu (27/3/2024).



Menurut Dera, tindakan memberikan tasbih kepada terdakwa Altaf yang dituntut mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap mahasiswa UI merupakan bentuk kepedulian dan dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan terdakwa .

"Pemberian tasbih kepada terdakwa pembunuhan sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah," ujarnya, Kamis (28/3/2024).

"Tindakan ini dipandang sebagai bagian dari kewajiban sesama muslim untuk mengajak kebaikan, karena keyakinan bahwa ibadah tidak hanya terbatas di masjid, tapi juga tercermin dalam setiap tindakan kita sehari-hari," tambahnya.

Dera memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol, namun lebih sebagai panggilan merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah.

"Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan," katanya.

Sebelumnya, Altaf, mahasiswa senior Sastra Rusia UI dituntut hukuman mati karena membunuh adik tingkatnya Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19).

Jaksa Alfa Dera mengaku tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Altaf secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 340 KUHP.

"Terdakwa Altaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 340 KUHP. Kedua, menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altaf dengan pidana mati," ujar Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1743 seconds (0.1#10.140)