Ketua Majelis Hakim Habib Rizieq Ternyata Punya Ponpes dan Madrasah Gratis
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suparman Nyompa, Ketua Majelis Hakim sidang perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terpidana Habib Rizieq Shihab dan lima eks pimpinan lain FPI, ternyata memiliki pondok pesantren di Sulawesi Selatan.
Yayasan Bina Insan Mandiri Kalola adalah pengelola pondok pesantren dan madrasah milik Suparman Nyompa. Akhsa menjelaskan, semua santri di sana gratis biaya pendidikan dan asrama. Hal ini berlaku sejak awal pondok pesantren didirikan.
Di mana seluruh biaya operasional bisa dikatakan 90% ditanggung oleh Suparman yang memiliki banyak sawah dan kolam ikan di kampung kelahirannya. Berbagai lahan milik Suparman merupakan warisan dari orang tua dan sebagian lagi hasil beli dari para pemilik lahan yang masih saudara dekatnya.
"Hasil sawah dan kolam itulah yang menopang jalannya pesantren dan madrasah ini. Di samping itu ada pula donatur tidak tetap. Para wali santri pun banyak yang ikut menyumbang bahan-bahan makanan bahkan sayuran," terang Akhsa.
Kemudian, untuk pengurus yayasan terdiri atas 10 orang. Semua bekerja sukarela. Sementara, pondok pesantren sendiri dijalankan oleh lima orang ustaz. Untuk madrasah, ada sekitar 20 tenaga pengajar baik di MA maupun MTs.
Akhsa mengungkapkan, Suparman terakhir berkunjung ke Pondok Pesantren Al Hadi Al Islami setelah Lebaran 2021 lalu. Hanya beberapa jam untuk bersilaturahmi dengan pengurus yayasan, ustaz dan guru-guru baru. Selebihnya Suparman berziarah ke makam orangtuanya dan mampir ke rumah peninggalan ayah dan ibunya.
Sementara itu, Kepala MA Yayasan Bina Insan Mandiri Kalola, Muliadi, menuturkan bahwa Suparman berkunjung ke pondok dan madrasah dua hingga tiga kali dalam setahun.
"Beliau kan sibuk. Kami kalau laporan atau konsultasi ya bisa lewat virtual. Pak Suparman benar-benar mempercayakan pengelolaan madrasah, pesantren dan yayasan kepada para pengurus masing-masing," jelas Muliadi.
Dia menuturkan, kampung kelahiran Suparman hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari komplek pondok pesantren dan madrasah miliknya. Diberitakan sebelumnya, Suparman Nyompa mengetuai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq. Sementara dalam perkara Megamendung, Rizieq dan lima eks pimpinan FPI dipidana denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
Yayasan Bina Insan Mandiri Kalola adalah pengelola pondok pesantren dan madrasah milik Suparman Nyompa. Akhsa menjelaskan, semua santri di sana gratis biaya pendidikan dan asrama. Hal ini berlaku sejak awal pondok pesantren didirikan.
Di mana seluruh biaya operasional bisa dikatakan 90% ditanggung oleh Suparman yang memiliki banyak sawah dan kolam ikan di kampung kelahirannya. Berbagai lahan milik Suparman merupakan warisan dari orang tua dan sebagian lagi hasil beli dari para pemilik lahan yang masih saudara dekatnya.
"Hasil sawah dan kolam itulah yang menopang jalannya pesantren dan madrasah ini. Di samping itu ada pula donatur tidak tetap. Para wali santri pun banyak yang ikut menyumbang bahan-bahan makanan bahkan sayuran," terang Akhsa.
Kemudian, untuk pengurus yayasan terdiri atas 10 orang. Semua bekerja sukarela. Sementara, pondok pesantren sendiri dijalankan oleh lima orang ustaz. Untuk madrasah, ada sekitar 20 tenaga pengajar baik di MA maupun MTs.
Akhsa mengungkapkan, Suparman terakhir berkunjung ke Pondok Pesantren Al Hadi Al Islami setelah Lebaran 2021 lalu. Hanya beberapa jam untuk bersilaturahmi dengan pengurus yayasan, ustaz dan guru-guru baru. Selebihnya Suparman berziarah ke makam orangtuanya dan mampir ke rumah peninggalan ayah dan ibunya.
Sementara itu, Kepala MA Yayasan Bina Insan Mandiri Kalola, Muliadi, menuturkan bahwa Suparman berkunjung ke pondok dan madrasah dua hingga tiga kali dalam setahun.
"Beliau kan sibuk. Kami kalau laporan atau konsultasi ya bisa lewat virtual. Pak Suparman benar-benar mempercayakan pengelolaan madrasah, pesantren dan yayasan kepada para pengurus masing-masing," jelas Muliadi.
Dia menuturkan, kampung kelahiran Suparman hanya berjarak sekitar 3 kilometer dari komplek pondok pesantren dan madrasah miliknya. Diberitakan sebelumnya, Suparman Nyompa mengetuai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.
Dalam perkara Petamburan, majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq. Sementara dalam perkara Megamendung, Rizieq dan lima eks pimpinan FPI dipidana denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Lihat Juga: Sah! Habib Rizieq Resmi Menikah dengan Mona Hasinah Alaydrus, Keponakan Almarhumah Istri
(maf)