5 Fakta Mengejutkan Suparman Nyompa, Hakim yang Vonis Habib Rizieq
loading...
A
A
A
JAKARTA - Suparman Nyompa , hakim yang memvonis Habib Rizieq Shihab menjadi buah bibir di masyarakat. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur ini menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis 8 bulan penjara.
Usai vonis, nama Suparman Nyompa diperbincangkan khalayak, apalagi perkara yang ditanganinya disorot perhatian publik. Berikut 5 fakta mengejutkan Suparman Nyompa yang berhasil dihimpun SINDOnews, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Habib Rizieq Ternyata Punya Ponpes dan Madrasah Gratis
Tunda Sidang Habib Rizieq karena Gangguan Sinyal
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menunda sidang dengan terdakwa Habib Rizieq lantaran kendala sistem daring. Suara dan gambar dianggap tidak terlalu jernih, maka sidang terpaksa dijadwalkan ulang.
“Kami tak bisa lanjutkan sidang ini karena persoalan suara yang tidak terang. Di sana (Mabes Polri) Habib Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu masalah di perangkat dan akan diperbaiki oleh teknisi,” kata Suparman, Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq mengalami gangguan sinyal saat sidang virtual. Foto: Dok SINDOnews
Mengabulkan Sidang Offline
Suparman mengabulkan sidang Habib Rizieq atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung digelar offline. Sidang sebelumnya digelar secara virtual.
Permohonan dikabulkan setelah melewati perdebatan yang cukup panjang. Majelis hakim mengabulkan permintaan agar sidang dilakukan offline dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangan majelis adalah gangguan sinyal yang pernah terjadi pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi secara baik dengan para penasihat hukumnya.
"Menimbang majelis hakim diberi waktu terbatas dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," kata Suparman.
Meski dikabulkan, Habib Rizieq harus menjamin beberapa hal. Syarat itu misalnya tidak ada kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apabila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," ujarnya.
Baca juga: Usai Divonis 2 Kasus, Habib Rizieq Bersiap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus RS Ummi Bogor
Vonis Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Suparman menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis 8 bulan penjara. Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Habib Rizieq dan 5 mantan petinggi FPI saat vonis perkara kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
Punya Pondok Pesantren di Sulawesi Selatan
Suparman Nyompa ternyata memiliki pondok pesantren di Sulawesi Selatan yakni Pondok Pesantren Al Hadi Al Islami yang didirikan Suparman pada 2014 berlokasi di Jalan Irigasi Lawatanae Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Per bulan ini, pondok pesantren tersebut memiliki 78 santri. Mereka terdiri atas 57 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/setingkat SMP) dan 21 siswa Madrasah Aliyah (MA/setingkat SMA). Semua yang ingin bersekolah di madrasah wajib mondok di pesantren dan gratis biaya pendidikan serta asrama.
Pernah Bertugas di PN Makassar
Suparman pernah bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar. Dikutip dari pn-jakartatimur.go.id, golongan/pangkat terakhir Suparman yakni IV/d. Adapun pendidikan terakhir adalah S2.
Usai vonis, nama Suparman Nyompa diperbincangkan khalayak, apalagi perkara yang ditanganinya disorot perhatian publik. Berikut 5 fakta mengejutkan Suparman Nyompa yang berhasil dihimpun SINDOnews, Minggu (30/5/2021).
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Habib Rizieq Ternyata Punya Ponpes dan Madrasah Gratis
Tunda Sidang Habib Rizieq karena Gangguan Sinyal
Ketua majelis hakim Suparman Nyompa menunda sidang dengan terdakwa Habib Rizieq lantaran kendala sistem daring. Suara dan gambar dianggap tidak terlalu jernih, maka sidang terpaksa dijadwalkan ulang.
“Kami tak bisa lanjutkan sidang ini karena persoalan suara yang tidak terang. Di sana (Mabes Polri) Habib Rizieq juga menulis tidak terdengar. Itu masalah di perangkat dan akan diperbaiki oleh teknisi,” kata Suparman, Selasa (16/3/2021).
Habib Rizieq mengalami gangguan sinyal saat sidang virtual. Foto: Dok SINDOnews
Mengabulkan Sidang Offline
Suparman mengabulkan sidang Habib Rizieq atas perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung digelar offline. Sidang sebelumnya digelar secara virtual.
Permohonan dikabulkan setelah melewati perdebatan yang cukup panjang. Majelis hakim mengabulkan permintaan agar sidang dilakukan offline dengan sejumlah pertimbangan. Salah satu pertimbangan majelis adalah gangguan sinyal yang pernah terjadi pada sidang pertama. Hal itu membuat Rizieq tidak bisa berkomunikasi secara baik dengan para penasihat hukumnya.
"Menimbang majelis hakim diberi waktu terbatas dan agar persidangan berjalan lancar, maka permohonan terdakwa agar persidangan terdakwa dilakukan secara offline dapat dikabulkan," kata Suparman.
Meski dikabulkan, Habib Rizieq harus menjamin beberapa hal. Syarat itu misalnya tidak ada kerumunan dari massa pendukung atau terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. "Meminta JPU menghadirkan terdakwa agar dihadirkan dalam sidang. Apabila pemohon melanggar surat jaminan, maka permohonan ini dipertimbangkan kembali," ujarnya.
Baca juga: Usai Divonis 2 Kasus, Habib Rizieq Bersiap Hadapi Tuntutan Jaksa di Kasus RS Ummi Bogor
Vonis Kerumunan Megamendung dan Petamburan
Suparman menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq berupa pidana denda Rp20 juta dan subsider 5 bulan penjara atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 10 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kemudian, untuk kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq divonis 8 bulan penjara. Vonis untuk Habib Rizieq lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2 tahun penjara dengan pengurangan masa tahanan.
Habib Rizieq dan 5 mantan petinggi FPI saat vonis perkara kerumunan Petamburan di PN Jakarta Timur, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
Punya Pondok Pesantren di Sulawesi Selatan
Suparman Nyompa ternyata memiliki pondok pesantren di Sulawesi Selatan yakni Pondok Pesantren Al Hadi Al Islami yang didirikan Suparman pada 2014 berlokasi di Jalan Irigasi Lawatanae Desa Sogi, Kecamatan Maniangpajo, Kabupaten Wajo.
Per bulan ini, pondok pesantren tersebut memiliki 78 santri. Mereka terdiri atas 57 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs/setingkat SMP) dan 21 siswa Madrasah Aliyah (MA/setingkat SMA). Semua yang ingin bersekolah di madrasah wajib mondok di pesantren dan gratis biaya pendidikan serta asrama.
Pernah Bertugas di PN Makassar
Suparman pernah bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar. Dikutip dari pn-jakartatimur.go.id, golongan/pangkat terakhir Suparman yakni IV/d. Adapun pendidikan terakhir adalah S2.
(jon)