Ustaz Gondrong si Pengganda Uang Ajukan Praperadilan

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:34 WIB
Pria gondrong yang sempat sempat viral karena videonya menggandakan uang di Bekasi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang. Foto: SINDOnews/Dok
BEKASI - Pria gondrong yang sempat sempat viral karena videonya menggandakan uang di Bekasi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang . Herman (42), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, itu menilai penyidikan kepolisian yang menderanya sangat dipaksakan. Dia meminta kasusnya dihentikan.

Praperadilan ini diajukan tersangka Herman alias Ustaz Gondrong ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.



Pada sidang pertama, Kamis (27/5/2021), hakim tunggal yang memimpin sidang Sondra Mukti Lambang Linuwih, menunda sidang karena baik termohon I, II, maupun perwakilannya tidak hadir. Hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat.

”Setelah kita semua menunggu dari jam 10 pagi sampai sekarang jam 12, termohon 1 dan 2 sampai saat ini tidak hadir dan tidak pula mengirimkan perwakilan. Maka dengan mempertimbangkan jadwal hari libur juga, sidang dimulai lagi pada 8 Juni nanti,” kata Sondra.





Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ferdinand Montororing, mengatakan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidikan kasus dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Herman bin Marzuki ini tidak disampaikan juga kepada kuasa hukum. "Seharusnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tahun 2015, frasa dalam Pasal 119 KUHAP itu juga harus bisa disampaikan kepada tersangka maupun keluarga, penetapan tersangkanya,” ungkapnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More