Polda Metro Sangkal Sita Akun WhatsApp Aiman Witjaksono

Selasa, 20 Februari 2024 - 14:51 WIB
loading...
Polda Metro Sangkal...
Sidang praperadilan kasus yang melilit Aiman Witjaksono kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Foto/Ari Sandita/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang praperadilan kasus yang melilit Aiman Witjaksono kembali digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024). Dalam persidangan ini menyampaikan jawaban atas permohonan guguatan sah tidaknya penyitaan barang bukti di salah satu poinnya, menyita akun WhatsApp milik Aiman.

"Dalil Pemohon yang menyatakan Termohon juga melakukan penyitaan terhadap WhatsApp milik Pemohon adalah dalil yang tidak benar," ujar Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardus H Simarmata di persidangan, Selasa (20/2/2024).

Dia melanjutkan Jawabannya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyitaan barang bukti sesuai dengan berita acara penyitaan dan surat penetapan persetujuan penyitaan berupa handphone, yang didalamnya ditemukan bukti lain berupa simcard, akun Instagram, dan email.

Mengenai tidak diberikannya surat penyitaan atau surat penetapan persetujuan penyitaan oleh Termohon itu sesuai dengan Pasal 42 Ayat (1) KUHAP.

"Bahwa dalam hal penyitaan barang bukti yang dimiliki Pemohon, Termohon dalam melakukan penyitaan telah memberikan surat tanda terima barang bukti, bukan berita acara penyitaan, apalagi surat penetapan penyitaan," tuturnya.

Maka itu kata dia, dalil pihak Aiman yang menyatakan penyitaan terhadap empat barang bukti miliknya, berupa handphone, simcard, akun Instagram dan email berdasarkan surat penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor tiga tidaklah berdasar. Pasalnya, kubu Aiman telah salah dalam mengajukan permohonannya tersebut.

"Karena barang bukti yang tertera dalam penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanyalah barang bukti berupa HP Xiaomi 11 T Pro. Sedangkan, barang bukti lain berupa 1 buah HP, 1 buah simcard, 1 buah akun Instagram, 1 buah akun email dilakukan penyitaan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saudara Aiman Adi Witjaksono sebagai saksi," bebernya.

Dia mengungkap, dari hasil pemeriksaan itulah ditemukan barang bukti lain yang akhirnya dilakukan penyitaan oleh penyidik dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak lantaran dikhawatirkan akan dirusak atau dihilangkan oleh Aiman.

Dan atas penyitaan tersebut, Termohon sebelumnya telah ada surat perintah penyitaan. Kemudian dibuatkan berita acara penyitaan dan kepada Pemohon diberikan surat tanda penerimaan barang bukti.

Penyidik lalu melaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendapatkan persetujuan penyitaan dan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diterbitkanlah surat penetapan nomor 228/pen.sit/2024/Pn.Jkt.Sel tanggal 30 Januari 2024.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1628 seconds (0.1#10.140)