Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis

Senin, 19 Februari 2024 - 10:55 WIB
loading...
Ajukan Praperadilan, Aiman Ingin Lindungi Narasumbernya sebagai Jurnalis
Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Foto/SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Aiman Witjaksono mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas sah tidaknya penyitaan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pasalnya, Aiman ingin melindungi kerahasiaan narasumbernya sebagai jurnalis.

"Mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyitaan yang tujuannya adalah untuk melindungi narasumber saya," ujar Aiman pada wartawan, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, saat dia menyampaikan konferensi pers pada tanggal 11 November 2023, dia sejatinya masih berstatus sebagai jurnalis. Jika sampai kerahasiaan narasumber diungkap, bakal membuat orang, khususnya narasumber tersebut menjadi khawatir dan takut lantaran adanya hal tak diinginkan di kemudian hari.



"Sekali lagi, ketika narasumber itu kemudian dibuka maka orang akan takut, akan khawatir, akan informasi yang disampaikannya. Jadi, kita penting untuk melakukan itu (melindungi narasumber), bukan hanya wartawan sesungguhnya, tapi itu menjadi hak dasar dari setiap manusia dan ini yang kami akan pertahankan," tuturnya.

Maka itu tambah Aiman, menjadi penting untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan narasumber sebagai seorang jurnalis. Hal itu juga demi menjaga demokrasi yang ada di Indonesia ini.

"Ada nanti keterangan dari Dewan Pers, tapi itu nanti akan disampaikan di sidang praperadilan sehingga untuk melindungi narasumber menjadi hal penting dalam menjaga demokrasi," tutupnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)