Ustaz Gondrong si Pengganda Uang Ajukan Praperadilan

Kamis, 27 Mei 2021 - 19:34 WIB
loading...
Ustaz Gondrong si Pengganda Uang Ajukan Praperadilan
Pria gondrong yang sempat sempat viral karena videonya menggandakan uang di Bekasi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
BEKASI - Pria gondrong yang sempat sempat viral karena videonya menggandakan uang di Bekasi, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang . Herman (42), warga Babelan, Kabupaten Bekasi, itu menilai penyidikan kepolisian yang menderanya sangat dipaksakan. Dia meminta kasusnya dihentikan.

Praperadilan ini diajukan tersangka Herman alias Ustaz Gondrong ke Pengadilan Negeri Cikarang dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Ckr dengan termohon I Kapolres Bekasi dan termohon II Kapolsek Babelan.



Pada sidang pertama, Kamis (27/5/2021), hakim tunggal yang memimpin sidang Sondra Mukti Lambang Linuwih, menunda sidang karena baik termohon I, II, maupun perwakilannya tidak hadir. Hakim hanya memeriksa kelengkapan administrasi dari tim penggugat.

”Setelah kita semua menunggu dari jam 10 pagi sampai sekarang jam 12, termohon 1 dan 2 sampai saat ini tidak hadir dan tidak pula mengirimkan perwakilan. Maka dengan mempertimbangkan jadwal hari libur juga, sidang dimulai lagi pada 8 Juni nanti,” kata Sondra.

Ustaz Gondrong si Pengganda Uang Ajukan Praperadilan


Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Ferdinand Montororing, mengatakan, praperadilan ini diajukan karena kasus yang disidik dinilai tidak sesuai prosedur. Penyidikan kasus dilakukan tanpa surat perintah dan surat penahanan.

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Herman bin Marzuki ini tidak disampaikan juga kepada kuasa hukum. "Seharusnya berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130 tahun 2015, frasa dalam Pasal 119 KUHAP itu juga harus bisa disampaikan kepada tersangka maupun keluarga, penetapan tersangkanya,” ungkapnya.


Penyitaan barang bukti pun dilakukan tanpa surat keterangan. ”Jadi saya kira ini cara-cara penyidikan yang harus kita koreksi. Kami koreksi maksudnya untuk diperbaiki lagi untuk ke depannya supaya pihak kepolisian itu bisa memperbaiki, tidak ada langkah-langkah dalam penyidikan yang resisten. Saya kira itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, video Herman viral Maret 2021 lalu. Dengan memangku anaknya, Herman mengeluarkan uang dari dalam kotak dengan kesan mampu menggandakan uang. Tidak lama kemudian Herman ditangkap kepolisian. Awalnya, penangkapan Herman dilakukan dengan tuduhan penggandaan uang.

Namun, belakangan, kasusnya berubah menjadi pelanggaran perlindungan anak, lantaran menikahi istrinya yang masih berusia 15 tahun pada 2017 lalu. Polisi mengklaim penyidikan itu dilakukan lantaran menerima laporan dari mertua Herman. Namun, menurut Ferdinand, tuduhan yang ditetapkan keliru.



Soalnya, ketika menikahi istrinya empat tahun lalu, tidak ditemukan unsur pemaksaan. Pernikahan itu pun dilakukan dengan rangkaian sesuai adat istiadat, mulai dari lamaran hingga ijab kabul. Setelah diamankan oleh Polsek Babelan lalu digiring ke polres. Sampai di polres ditetapkan tersangka. Jadi tersangka karena mengawini anak di bawah umur tahun 2017.

Istri Herman, Novi Tranti (19), mengaku tidak ada paksaan saat menikah dengan Herman. Bahkan, sebelum menikah, keduanya lebih dulu berpacaran karena saling menyukai. ”Enggak ada paksaan, saya suka, sama-sama suka. Saya pacaran dengan suami saya. Sempat mengenalkan diri ke orang tua saya, ngelamar, nentuin tanggal, langsung nikah” katanya.

Hingga kini dia bersama anaknya telah berpisah selama dua bulan dengan Herman lantaran ditahan polisi. Dia berharap suaminya dapat segera dibebaskan, terlebih anaknya selalu menanyakan ayahnya.”Saya ada dua bulan saya berpisah dengan suami saya, ya anak saya juga sering nangis suka nanyain ayahnya,” ucapnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2952 seconds (0.1#10.140)