Praperadilan Ditolak, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Penyidik Besok
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli Bahuri untuk dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan. Firli dijadwalkan diperiksa besok.
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Firli akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. "Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim jam 10 pagi besok," jelasnya.
Diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selasa, 19 Desember 2023,perlawanan hukum yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah dalam tahap putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan status tersangka yang diajukan.
Setelah ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang melekat di Firli dinyatakan sah. Polda Metro Jaya sendiri saat ini tengah merampungkan kasus tersebut.
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Firli akan kembali dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan bakal dilakukan di Gedung Bareskrim Polri. "Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim jam 10 pagi besok," jelasnya.
Diberitakan sebelumya, Firli Bahuri melakukan perlawanan setelah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selasa, 19 Desember 2023,perlawanan hukum yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sudah dalam tahap putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan status tersangka yang diajukan.
Setelah ditolaknya praperadilan tersebut, status tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang melekat di Firli dinyatakan sah. Polda Metro Jaya sendiri saat ini tengah merampungkan kasus tersebut.
(zik)