Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Selasa, 23 Maret 2021 - 11:43 WIB
loading...
Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjerat Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral di jagad maya lantaran aksinya bisa menggandakan uang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menjerat Herman alias Ustaz Gondrong yang sempat viral di jagad maya lantaran aksinya bisa menggandakan uang menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara aksinya menggandakan uang hanya trik sulap dan uang mainan.

Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, laporan di awal kasus oleh orang tua korban diterima oleh petugas pada Senin (22/3/2021) dengan melaporkan pelaku bernama Hermawan alias Herman (45). Hendra menyebut pelaku menikahi korban secara siri pada 25 Februari 2017. ”Saat itu korban bernama Novi Trianti masih berusia 15 tahun,” katanya.

Menurut dia, pelaku menjanjikan orang tua korban dengan membayar utang-utangnya dan akan membangun serta membelikan tanah, hingga orang tua korban menyetujui pernikahan tersebut. Namun, sampai saat ini janji dari pelaku tersebut tidak juga terwujud sejak pernikahan tersebut. (Baca juga; Ustaz Gondrong, Pelaku Penggandaan Uang di Bekasi Jadi Tersangka )

Bahkan, pelaku dan korban sudah dikaruniai satu orang anak perempuan yang kini berusia 3 (tiga) tahun. Terkait penggandaan uang yang viral, saat ini dia sedang melakukan pengembangan kasus tersebut lantaran belum ada pihak korban yang melapor. Untuk itu, jika ada yang dirugikan segera melaporkan.

”Ini sedang kita kembangkan ke arah sana, kalau dari pemeriksaan saksi-saksi. Mereka tertarik untuk berkunjung minta pengobatan dari dukun ini dengan video viral lalu kesaktiannya ditunjukkan,” ungkapnya. (Baca juga; Ustaz Gondrong Diduga Gunakan Uang Palsu untuk Penggandaan Uang )

Dari barang bukti berupa uang yang pelaku gandakan ternyata merupakan uang mainan. ”Uang mainan, dan itu sudah dibakar oleh pelaku termasuk kotak yang digunakan untuk mengeluarkan uang tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17/2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)