Tak Bisa Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak
Selasa, 05 Januari 2021 - 03:22 WIB
JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap anak masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Untuk menciptakan rasa keadilan dan jera, pemerintah memutuskan agar pelaku pemerkosaan dikebiri. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah hukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan ini efektif memutus kasus tersebut?
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, jumlah kasus pemerkosaan masih tinggi. Tercatat, sejak 2016 hingga 2020, jumlah korban pemerkosaan mencapai 94 orang laki-laki dan perempuan.
"Pelakunya sudah disidangkan. Total pelaku selama periode 2016-2020 mencapai 112 orang. Terdiri dari perempuan 3 orang dan laki-laki 109 orang," kata sumber SINDOnews di Kejari Tangerang, Senin 4 Januari 2021.
Pelaku dan korban pemerkosaan tersebut, menurut data itu, merupakan anak-anak, laki-laki maupun perempuan. ( )
Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, hukum kebiri dalam PP 70/2020 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki sejumlah kelemahan dalam praktiknya.
"Pertama, seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia diselenggarakan beberapa kali. PP 70/2020 tidak memuat pasal, bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang," paparnya, kepada SINDOnews.
Sedang yang kedua, PP 70/2020 menempatkan kebiri kimia sepenuhnya ditentukan oleh hakim atas diri predator. ( )
"Dinihilkannya kehendak pelaku, berisiko memantik penolakan. Bahkan amarah pelaku. Sehingga menjelma sebagai predator mysoped (lebih buas) yang justru mempertinggi risiko residivisme pelaku," terangnya.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, jumlah kasus pemerkosaan masih tinggi. Tercatat, sejak 2016 hingga 2020, jumlah korban pemerkosaan mencapai 94 orang laki-laki dan perempuan.
"Pelakunya sudah disidangkan. Total pelaku selama periode 2016-2020 mencapai 112 orang. Terdiri dari perempuan 3 orang dan laki-laki 109 orang," kata sumber SINDOnews di Kejari Tangerang, Senin 4 Januari 2021.
Pelaku dan korban pemerkosaan tersebut, menurut data itu, merupakan anak-anak, laki-laki maupun perempuan. ( )
Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, hukum kebiri dalam PP 70/2020 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki sejumlah kelemahan dalam praktiknya.
"Pertama, seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia diselenggarakan beberapa kali. PP 70/2020 tidak memuat pasal, bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang," paparnya, kepada SINDOnews.
Sedang yang kedua, PP 70/2020 menempatkan kebiri kimia sepenuhnya ditentukan oleh hakim atas diri predator. ( )
"Dinihilkannya kehendak pelaku, berisiko memantik penolakan. Bahkan amarah pelaku. Sehingga menjelma sebagai predator mysoped (lebih buas) yang justru mempertinggi risiko residivisme pelaku," terangnya.
tulis komentar anda