Tak Bisa Dikebiri, Pelaku Pemerkosaan di Tangerang Kebanyakan Anak-anak

Selasa, 05 Januari 2021 - 03:22 WIB
loading...
Tak Bisa Dikebiri, Pelaku...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus pemerkosaan terhadap anak masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Untuk menciptakan rasa keadilan dan jera, pemerintah memutuskan agar pelaku pemerkosaan dikebiri. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah hukum kebiri bagi pelaku pemerkosaan ini efektif memutus kasus tersebut?

Berdasarkan data dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, jumlah kasus pemerkosaan masih tinggi. Tercatat, sejak 2016 hingga 2020, jumlah korban pemerkosaan mencapai 94 orang laki-laki dan perempuan.

"Pelakunya sudah disidangkan. Total pelaku selama periode 2016-2020 mencapai 112 orang. Terdiri dari perempuan 3 orang dan laki-laki 109 orang," kata sumber SINDOnews di Kejari Tangerang, Senin 4 Januari 2021.

Pelaku dan korban pemerkosaan tersebut, menurut data itu, merupakan anak-anak, laki-laki maupun perempuan. ( )

Sementara itu, Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, hukum kebiri dalam PP 70/2020 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki sejumlah kelemahan dalam praktiknya.

"Pertama, seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia diselenggarakan beberapa kali. PP 70/2020 tidak memuat pasal, bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang," paparnya, kepada SINDOnews.

Sedang yang kedua, PP 70/2020 menempatkan kebiri kimia sepenuhnya ditentukan oleh hakim atas diri predator. ( )

"Dinihilkannya kehendak pelaku, berisiko memantik penolakan. Bahkan amarah pelaku. Sehingga menjelma sebagai predator mysoped (lebih buas) yang justru mempertinggi risiko residivisme pelaku," terangnya.

Selanjutnya, pada PP 70/2020 itu juga tidak memuat dasar logis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berbasis daring. Pelaku memang tidak melakukan secara fisik dengan korbannya. Namun secara virtual mempengaruhi target.

"Melalui daring itu pelaku bisa merusak korban untuk mencabuli dirinya sendiri. Dalam situasi seperti itu, kebiri kimia menjadi kehilangan relevansinya. Padahal, kejahatan seksual berbasis daring sangat mungkin," sambungnya.

Yang selanjutnya, dalam PP 70/2020 itu diatur bahwa kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia anak-anak. Dengan dalih, dinamika psikoseksual individu anak-anak dan individu dewasa sangat berbeda.

"Bahkan antarsesama anak, karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain. Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam," jelasnya.

Meski sama-sama berada dalam kategori anak-anak, mereka telah melakuknnya. Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bermanfaat positif.

"Kelima, bayangkan predator 15 tahun baru keluar penjara setelah lepas dari usia 18 tahun. Merujuk PP 70/2020, dia tidak akan diberikan tindakan kebiri kimia, karena masih anak-anak saat dipidana," tambahnya.

Padahal, justru setelah melewati usia anak-anak itulah, dorongan seksualnya pelaku baru menjadi predisposisi jahat. ( )

"Keenam, dalam PP 70/2020 kebiri kimia bukan pemberatan sanksi, melainkan tindakan yang dilangsungkan bersama rehabilitasi. Karena bukan penghukuman, dokter tampaknya berpeluang menjadi eksekutor kebiri," sambungnya.

Sisi lain, karena kebiri merupakan tindakan, maka persetujuan pelaku harus dipenuhi. Tanpa consent, kebiri kimia justru akan menjadi perlakuan yang dipaksakan kepada diri pelaku. "Tidakah ini melanggar etika profesi?," tukasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)