Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 21:02 WIB
Sedangkan aktivis yang pro perluasan lahan menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan. Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan.

"Kita tempatkan kembali kontradiksi sebagai proses ilmiah. Kalau memang bermanfaat untuk publik yang kontra akan terima, sebaliknya juga begitu," katanya. (Baca juga: Tak Pakai Masker, 15 Sopir dan 25 Penumpang Angkot Disuruh Kerja Sosial)

Pemerhati Sosial DKI Jakarta Amir Hamzah menilai pro dan kontra menyikapi kebijakan merupakan hal lumrah. Dia menekankan lebih pentingnya menyoroti fungsi lahan setelah proses perluasan selesai agar bermanfaat untuk publik.

Hingga saat ini Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau bagi semua kalangan. Bila sebelum ini pihak Ancol mengenakan tarif bisa dimengerti lantaran pertimbangan kecukupan modal pengelolaan. Kini sudah saatnya warga Jakarta memiliki akses pantai publik.

"Bisa saja menjadi pantai publik dengan dibangunkan akses sendiri. Pengelolaannya pengunjung dipungut sesuai besaran retribusi yang terjangkau semua kalangan," ungkapnya.

Pengamat Sosial Adjie Rimbawan mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan merupakan solusi bagi beberapa persoalan di Jakarta.

"Sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan berwenang menerbitkan izin reklamasi dan selama Keppres masih berlaku serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keppres itu dipenuhi, seperti harus ada Amdal dan lain-lain, maka reklamasi boleh dilakukan di Ancol yang masuk kawasan Pantai Utara Jakarta," terang Adjie.

Dia meyakini kalau Gubernur tidak sembarangan dalam menerbitkan Kepgub dan tentunya didasari pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Apalagi karena untuk mereklamasi area seluas 135 hektare sebagaimana izin yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), dibutuhkan tanah yang luar biasa banyak untuk mengurug.

"Di sini sebenarnya poin dari Kepgub itu, karena orang pasti bertanya darimana tanahnya?" katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More