Pelaku Tabrak Lari Perempuan Hamil di Gambir Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Jum'at, 17 Mei 2024 - 18:33 WIB
loading...
Pelaku Tabrak Lari Perempuan Hamil di Gambir Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
DH (33) warga Brebes, Jawa Tengah pelaku tabrak lari terhadap seorang perempuan hamil hingga keguguran di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat terancam lima tahun penjara. Foto/MPI/giffar rivana
A A A
JAKARTA - Polisi telah mengamankan DH (33) warga Brebes, Jawa Tengah yang melakukan tabrak lari terhadap seorang perempuan hamil hingga keguguran di Petojo, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024. DH terbukti melanggar UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) Jo Pasal 312 Jo Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora, Jumat (17/5/2024).

Adapun kronologi kecelakaan yang mengakibatkan seorang wanita yang hamil lima bulan itu keguguran berawal saat kendaraan Daihatsu Gran Max dengan Nopol G 1148 DG yang dikendarai DH berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Pejambon, Jakarta pusat.

Sesampainya di depan Kantor Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol E 6679 J yang di kemudikan korban KWT (29) yang ada di depannya. Setelah menabrak pengemudi Daihatsu Gran Max melarikan diri.



"Dugaan sementara penyebab kecelakaan yaitu pengemudi Gran Max lalai atau kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraan di jalan umum secara tidak wajar atau kurang konsentrasi sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas," ucap Gomos.

Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian.



Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, di tolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya. Korban bukan merupakan petugas PPSU melainkan seorang apoteker rumah sakit di Jakarta .

"Upaya yang dilakukan Tim Laka lantas. Dengan tertinggalnya barang bukti sebuah pelat nomor kendaraan nopol G 1148 DG di TKP, dan dilakukan pengecekan kepemilikan kendaraan ada di daerah Brebes, Jawa Tengah, maka tim segera bergerak ke Brebes. Sehingga pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar Pukul 23.00 WIB pengemudi kendaraan Daihatsu Gran Max DH (33) yang awalnya kabur bisa diamankan untuk dibawa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat," kata Gomos.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1277 seconds (0.1#10.140)
pixels