Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik

Sabtu, 08 Agustus 2020 - 21:02 WIB
loading...
Debat Sengit Aktivis Jakarta, Reklamasi Ancol Harus Hasilkan Pantai Publik
Aktivis Jakarta berkumpul di Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (8/8/2020). Mereka menggelar diskusi untuk membedah pro kontra soal isu reklamasi Ancol. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Aktivis Jakarta berkumpul di Sunter, Jakarta Utara. Mereka menggelar diskusi untuk membedah pro kontra soal isu reklamasi Ancol .

Agenda bernama Ring Pro Kontra Aktivis Jakarta, 'Reklamasi Ancol, Antara Kebijakan Anies dan Penolakan' pada Sabtu, 8 Agustus 2020 digelar di Hotel D Arcici.

Hadir dalam diskusi pembicara praktisi hukum Ali Lubis, Agus Chaerudin (INFRA), pemerhati sosial Adjie Rimbawan, dan pemerhati kebijakan publik Amir Hamzah. Diskusi berjalan seru. (Baca juga: Masih Pandemi Covid-19, Begini Cara Dufan Rayakan HUT Ke-35)

"Reklamasi harus memberikan efek positif. Pengadaan pantai publik dan kebangkitan ekonomi rakyat," tegas Adjie.

Yang kontra maupun yang pro terlibat perdebatan sengit. Walau sengit, moderator acara Ervan Purwanto (Rekan Indonesia) mampu mengelola jalan diskusi dengan apik dan para aktivis tetap berkepala dingin dengan mengeluarkan pemikirannya dan sepakat membentuk Forum Lingkar Aktivis Jakarta (LAJ).

Selain mengulas dasar pro dan kontra, isu pemanfaatan lahan perluasan sebagai pantai publik menguat dalam forum diskusi tersebut.

Ketua Panitia Pelaksana Dialog Ring Pro dan Kontra Aktivis Jakarta, Agung Nugroho mengatakan, forum dialog yang digagas ini sebagai ajang mediasi silang pendapat di antara aktivis Jakarta menanggapi perluasan lahan Ancol. Perbedaan pandangan adalah hal lumrah di tengah iklim demokrasi.

"Jangan sampai perdebatan pro dan kontra memisahkan perkawanan. Kita coba wadahi menjadi perdebatan ilmiah," ujarnya, Sabtu (8/8/2020).

Menurut Agung, sebagian aktivis yang menolak perluasan menganggap keberadaan lahan yang baru dibentuk itu tidak memiliki implikasi publik. Kemudian juga proses pembuatan dasar aturan perluasan dipertanyakan.

Sedangkan aktivis yang pro perluasan lahan menilai keberadaan lahan merupakan bentuk perluasan Ancol yang pada era gubernur sebelumnya sudah dilaksanakan. Perluasan kawasan Ancol itu pun bukan bagian dari reklamasi sehingga tidak berdampak terhadap lingkungan.

"Kita tempatkan kembali kontradiksi sebagai proses ilmiah. Kalau memang bermanfaat untuk publik yang kontra akan terima, sebaliknya juga begitu," katanya. (Baca juga: Tak Pakai Masker, 15 Sopir dan 25 Penumpang Angkot Disuruh Kerja Sosial)

Pemerhati Sosial DKI Jakarta Amir Hamzah menilai pro dan kontra menyikapi kebijakan merupakan hal lumrah. Dia menekankan lebih pentingnya menyoroti fungsi lahan setelah proses perluasan selesai agar bermanfaat untuk publik.

Hingga saat ini Jakarta belum memiliki pantai yang bisa diakses publik dengan biaya terjangkau bagi semua kalangan. Bila sebelum ini pihak Ancol mengenakan tarif bisa dimengerti lantaran pertimbangan kecukupan modal pengelolaan. Kini sudah saatnya warga Jakarta memiliki akses pantai publik.

"Bisa saja menjadi pantai publik dengan dibangunkan akses sendiri. Pengelolaannya pengunjung dipungut sesuai besaran retribusi yang terjangkau semua kalangan," ungkapnya.

Pengamat Sosial Adjie Rimbawan mengatakan, Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan merupakan solusi bagi beberapa persoalan di Jakarta.

"Sesuai Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Gubernur DKI Anies Baswedan berwenang menerbitkan izin reklamasi dan selama Keppres masih berlaku serta ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keppres itu dipenuhi, seperti harus ada Amdal dan lain-lain, maka reklamasi boleh dilakukan di Ancol yang masuk kawasan Pantai Utara Jakarta," terang Adjie.

Dia meyakini kalau Gubernur tidak sembarangan dalam menerbitkan Kepgub dan tentunya didasari pertimbangan-pertimbangan tertentu.

Apalagi karena untuk mereklamasi area seluas 135 hektare sebagaimana izin yang diberikan kepada PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA), dibutuhkan tanah yang luar biasa banyak untuk mengurug.

"Di sini sebenarnya poin dari Kepgub itu, karena orang pasti bertanya darimana tanahnya?" katanya.

Adjie mengingatkan bahwa Jakarta dilalui 13 kali/sungai dimana lima di antaranya menjadi kewenangan Pemprov DKI dan delapan sisanya kewenangan pemerintah pusat.

Lima kali/sungai yang menjadi kewenangan DKI telah dikeruk, sementara delapan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat baru akan dikeruk guna mengatasi banjir di Jakarta. (Baca juga: Ini Kasus Asmara Terlarang Berujung Pembunuhan)

"Saat delapan kali/sungai dikeruk, tanah dari kali/sungai itu akan dibuang di Ancol. Artinya, reklamasi itu juga bertujuan untuk mengatasi banjir di Jakarta," katanya.

Selain pengerukan kali/sungai, Adjie juga mengingatkan bahwa Pemprov DKI akan membangun Mass Rapid Transit (MRT) Fase II dengan rute Bundaran HI-Kota. Ketika pengerjaan pembuatan terowongan bawah tanah dilakukan, tanahnya pun akan dibuang ke Ancol.

"Artinya, reklamasi Ancol juga bertujuan mendukung pembangunan sarana transportasi yang aman dan nyaman serta untuk mengatasi macet," imbuhnya.

Hal lain yang perlu diketahui publik, saat ini pantai Ancol sedang mengalami abrasi sehingga dengan adanya reklamasi yang mengurug bibir pantai ke arah laut hingga kedalaman delapan meter, maka masalah abrasi teratasi.

"Yang juga penting adalah sejak tahun lalu ada aspirasi dari warga Jakarta Utara agar PT PJA menyediakan pantai publik yang dapat diakses tanpa harus membayar. Dengan adanya reklamasi Ancol, peluang Gubernur untuk memenuhi aspirasi itu terbuka lebar," ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)