DKI Tak Bisa Awasi Protokol Kesehatan Covid-19 di Kantor Pemerintahan

Kamis, 30 Juli 2020 - 00:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengawasi protokol kesehatan Covid-19 di instansi pemerintahan atau kantor kementerian. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tidak bisa mengawasi protokol kesehatan di instansi pemerintahan atau kantor kementerian. Pengawasan hanya dilakukan pada sektor perkantoran swasta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andry Yansyah mengatakan, pengawasan protokol kesehatan Covid-19 hanya pada sektor perusahaan swasta.

Dia mengakui banyak instansi pemerintahan seperti kantor kementerian dan kepolisian yang menjadi kluster penyebaran Covid-19. (Baca juga: Pekan Depan, Masyarakat Bogor Tak Pakai Masker Bakal Didenda)

"Kami akan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait kluster di instansi pemerintahan," ujar Andri, Rabu (29/7/2020).

Kluster penyebaran Covid-19 di perkantoran bukan berarti tertular dari aktivitas perkantoran. Menurutnya, banyak karyawan di perkantoran yang tertular dari luar dan terdeteksi saat melakukan pemeriksaan di luar kantor.



Kepada pengelola kantor, dia berharap bersama-sama melawan Covid-19 dengan cara disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dan melaporkan serta melakukan pemeriksaan karyawan secara menyeluruh apabila ditemukan adanya karyawan positif. (Baca juga: 10 Pegawai Positif Covid-19, Kantor Sudin LH Jakarta Timur Ditutup 5 Hari)



"Pada prinsipnya semua kantor menyediakan protokol kesehatan Covid-19. Namun, banyak yang lalai menjalankannya. Ini pentingnya kesadaran bersama menjalankan disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19 untuk meminimalisir penyebaran," kata Andri.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More