Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:25 WIB
Ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 14 hari apabila tiga WNA tersebut tidak sanggup untuk membayar biaya denda.

Pada 12 Juni 2023, ketiga WNA telah memenuhi tuntutan hakim membayar biaya denda masing-masing Rp5 juta yang disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.



“Sehingga ketiganya bisa langsung dideportasi ke negara asalnya. Selanjutnya petugas akan menangkal yang bersangkutan jika ingin masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More