Lakukan Penipuan, 3 WNA Nigeria Digelandang ke Tahanan Polres Bandara Soetta

Kamis, 17 Desember 2020 - 19:20 WIB
loading...
Lakukan Penipuan, 3 WNA Nigeria Digelandang ke Tahanan Polres Bandara Soetta
Polresta Bandara Soetta meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yakni, IAI, ACN dan CJU karena terbukti melakukan penipuan.Foto/MNC Portal/Isty Maulida
A A A
TANGERANG - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus tiga warga negara asing (WNA) asal Nigeria yakni, IAI, ACN dan CJU karena terbukti melakukan penipuan dengan modus mengajak berbisnis dan kencan. Tak hanya itu, kedua WNA itu juga diketahui sudah habis masa izin tinggal di Indonesia sejak 1 tahun lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangka mencari sasaran melalui media sosial, setelah berkenalan mereka tidak langsung melakukan penipuan. Namun membangun kepercayaan terlebih dahulu dengan para korban.

"Pelaku ini cukup sabar karena tidak langsung menipu. Mereka menunggu hingga korban percaya dengan mengajak berbisnis dan melakukan komunikasi secara intens hingga 6 bulan," kata Yusri pada Kamis (17/12/2020). (Baca: Pengunjung Terjaring Razia Narkoba, Kilo Kitchen & Lounge Ditutup Permanen Satpol PP DKI)

Ketika pelaku sudah mendapatkan kepercayaan, lanjut Yusri, pelaku akan mengaku hendak berangkat ke Indonesia untuk menemui korban. Pelaku kemudian mengaku telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, namun tertahan karena pihak Bea Cukai menahan uang sejumlah 300USD yang diakui dibawa dari negara asal pelaku.

"Pelaku sebenarnya ada di Indonesia, tapi mengaku baru tiba di Bandara Soetta dan tertahan di Bea Cukai karena uang yang dibawa pelaku ditahan petugas. Memang di Indonesia ada aturan tidak boleh membawa uang tunai melebihi Rp100 juta," lanjut Yusri.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan meminta kepada korban untuk untuk mengirimkan uang tunai agar bisa meloloskan uang yang ditahan oleh Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Untuk lebih meyakinkan, pelaku juga mengirimkan foto kantor Bea Cukai.

Pelaku juga berjanji setelah uang yang dibawa bisa diloloskan, uang itu akan dibagi kepada korban."Mereka kemudian meminta korban mentransfer uang Rp 17 juta untuk menebus uang yang ditahan, dan nantinya uang tersebut akan diganti setelah uang yang dibawa diloloskan Bea Cukai," ujarnya.

Selain dua pelaku asal Nigeria, polisi juga mengamankan tiga orang WNI yang merupakan kaki tangan dari ACN dan CJN. "Ketiga orang ini masing-masing memiliki tugas yang berbeda, diantaranya berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan juga membuat rekening palsu untuk melancarkan aksi penipuan," pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)