Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:25 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, 3...
Kamtor Imigrasi Kelas I TPA Jakarta Utara mendeportasi tiga WNA Nigeria karena terbukti bersalah. Bahkan ketiganya juga dilarang masuk ke Indonesia. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap tiga warga negara asing ( WNA ) asal Nigeria. Ketiga WNA Nigeria itu akan dideportasi dan penangkalan, mereka masing-masing berinisial UEO (37), PCU (41), dan WUO (42).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, tindakan tegas memang diperlukan agar seluruh WNA mau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.



"Setiap WNA mesti melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qris saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Menurut Qriz, kewajiban WNA selama berada di Indonesia yaitu memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi.

Tiga warga negara asing tersebut sudah diputus bersalah dalam persidangan atas perkara tindak pidana Keimigrasian di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat 9 Juni 2023.



"Kesalahannya adalah tidak memenuhi kewajiban selama berada di Indonesia sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Qriz.

"Selain itu, ketiga warga negara Nigeria tersebut juga melanggar ketentuan administratif keimigrasian, di mana mereka telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang dimiliki (overstay)," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa tiga WN Nigeria terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dengan melakukan tindak pidana Keimigrasian tersebut.

Ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 14 hari apabila tiga WNA tersebut tidak sanggup untuk membayar biaya denda.

Pada 12 Juni 2023, ketiga WNA telah memenuhi tuntutan hakim membayar biaya denda masing-masing Rp5 juta yang disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.



“Sehingga ketiganya bisa langsung dideportasi ke negara asalnya. Selanjutnya petugas akan menangkal yang bersangkutan jika ingin masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)