Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:21 WIB
"Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban, itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum, ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku. Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara," katanya.



Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG dan saat ini sedang diteliti. Menurut Reda, berkas AG terlebih dahulu masuk Kejati lantaran masih anak di bawah umur. Maka itu, proses hukumnya menggunakan UU tentang Perlindungan Anak, dimana AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak tersebut.

Dalam menangani perkara AG ini, Kejati DKI Jakarta bakal menyiapkan tim Jaksa spesialis anak yang khusus menangai persoalan anak.

"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," ujarnya.

Reda menilai, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D tergolong penganiayaan berat. Bukan hanya berdasarkan keterangan dokter, pihaknya juga telah menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut secara langsung.

Untuk itu, jaksa juga bakal menuntut agar hak-hak korban D bisa dipenuhi. "Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materil maupun immateril, akan kami upayakan untuk itu, selain pemidanaan," katanya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More