Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy

Kamis, 16 Maret 2023 - 22:21 WIB
loading...
Kejati DKI Tawarkan Restorative Justice Selesaikan Perkara AG Pacar Mario Dandy
Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani menjenguk D, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, di RS Mayapada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023) malam. Foto: MPI/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Kejakasaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan penyelesaian restorative justice terhadap perkara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, dalam kasus penganiayaan D (17). Berkas perkara AG yang dalam kasus ini berstatus anak berkonflik dengan hukum, sudah masuk Kejati DKI.

"Kami akan tetap tawarkan, masalah dilakukan restorative justice atau tidak, itu tergantung para pihak, khususnya keluarga korban (D)," ujar Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani, Kamis (16/3/2023).



Menurut dia, upaya restorative justice kemungkinan juga ditawarkan pihak kepolisian di tingkat penyidikan. Hanya, ada kemungkinan pihak korban tidak mengizinkan. Namun, ketika berkasnya sudah sampai di kejaksaan, pihaknya tetap bakal menawarkan penyelesaian restorative justice tersebut.

"Misalkan sudah dilimpahkan kepada kami, proses itu kami tetap menawarkan, apakah ini akan dimaafkan secara yuridis sehingga dapat dilakukan proses tadi (restorative justice). Kalau memang korban tidak menginginkan, itu proses (hukum) jalan terus," tuturnya.

Restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini tercantum dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.



Melalui langkah restorative justice penanganan kasus tidak perlu lagi masuk pengadilan, tapi cukup melalui mekanisme kekeluargaan antara pelaku dengan korban. Belakangan cara ini sering dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, termasuk hakim.

Dalam perkara AG ini, Reda menegaskan bahwa proses restorative justice dapat dilakukan manakala kedua belah pihak menginginkan adanya perdamaian. Apabila tidak, proses hukumnya tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga perkara tersebut sampai pengadilan.

"Itukan memang tergantung keinginan atau kebutuhan dari keluarga, khususnya keluarga korban, itu nanti yang akan menilai. Kalau kami kan aparat penegak hukum, ini hanya melakukan proses sesuai hukum acara yang berlaku. Kami melakukan sesuatu yang sudah ditegaskan pimpinan dan hukum acara," katanya.



Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara AG dan saat ini sedang diteliti. Menurut Reda, berkas AG terlebih dahulu masuk Kejati lantaran masih anak di bawah umur. Maka itu, proses hukumnya menggunakan UU tentang Perlindungan Anak, dimana AG pun berhak mendapatkan perlindungan anak tersebut.

Dalam menangani perkara AG ini, Kejati DKI Jakarta bakal menyiapkan tim Jaksa spesialis anak yang khusus menangai persoalan anak.

"Itu bisa kita lihat nanti, bahwa jaksa yang kami khususkan kasus AG ini adalah jaksa spesialis anak," ujarnya.

Reda menilai, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap D tergolong penganiayaan berat. Bukan hanya berdasarkan keterangan dokter, pihaknya juga telah menyaksikan rekonstruksi kasus tersebut secara langsung.

Untuk itu, jaksa juga bakal menuntut agar hak-hak korban D bisa dipenuhi. "Itu kami kemungkinan akan menuntut, restitusi, hak-hak korban ini, pembiayaan atau apa, materil maupun immateril, akan kami upayakan untuk itu, selain pemidanaan," katanya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1316 seconds (0.1#10.140)