Pembunuh Wanita Dalam Karung di Bogor Ternyata Guru Mengaji Anak Korban Asal Indramayu

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:07 WIB
loading...
Pembunuh Wanita Dalam Karung di Bogor Ternyata Guru Mengaji Anak Korban Asal Indramayu
Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dalam karung di wilayah Gunung Putri, diperlihatkan kepada media di Polres Bogor, Rabu (21/12/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya dibuang dalam karung di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, ternyata guru mengaji dari anak korban. Tersangka berasal dari Indramayu, Jawa Barat.

"Korban adalah selingkuhan dari tersangka. Tersangka juga adalah guru ngaji dari anak korban," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, kepada wartawan, Rabu (21/12/2022).



Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara sekitar dua tahun. Korban dan tersangka juga sama-sama bekerja sebagai driver pengantar makanan online.

Motif tersangka melakukan pembunuhan itu karena ingin menguasai harta korban. Pembunuhan terjadi pada Rabu 14 Desember 2022.



Kala itu, pelaku berinisial AS (29) hendak pulang ke kampung halamannya di wilayah Indramayu, tetapi tidak memiliki uang.

Baca juga: Mayat Wanita Terbungkus Karung di Bogor Ternyata Warga Depok

"Ketika tersangka akan kembali ke kampung halamannya di wilayah Indramayu tidak memiliki uang, terlintas di dalam pikiran tersangka untuk mengambil barang-barang yang dimiliki oleh korban," jelas Imam.

Selanjutnya, tersangka memancing korban untuk datang ke kontrakannya. Pembunuhan kemudian terjadi di rumah kontrakan tersangka.

"Kemudian dilakukan pencekikan terhadap korban. Pada saat korban sudah meninggal, lalu tersangka membawa korban mencari tempat pembuangan mayat tersebut, dan di wilayah Gunung Putri mayat korban dibuanb oleh tersangka," jelasnya.

Jasad korban kemudian ditemukan oleh warga di pinggir kali dalam karung pada 16 Desember 2022. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada 20 Desember 2022.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Bogor. Tersangka terancam pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati.

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekeraan sebagaimana diatur Pasal 338, 340 dan 365 Ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia," jelas Kapolres.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0933 seconds (0.1#10.140)