353 Calon Peserta PPK Kabupaten Bekasi Lolos Seleksi Tulis, Cek Tahapan Selanjutnya

Sabtu, 10 Desember 2022 - 10:32 WIB
loading...
353 Calon Peserta PPK...
Sebanyak 353 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos dalam seleksi tertulis yang digelar KPU Kabupaten Bekasi.Foto/Humas Pemkab Bekasi
A A A
BEKASI - Sebanyak 353 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lolos dalam seleksi tertulis yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi. Selanjutnya ratusan calon anggota PPK untuk Pemilu 2024 ini akan mengikuti tahapan seleksi wawancara.

Pengumuman lolosnya calon peserta ini tertuang pada pada surat KPU Kabupaten Bekasi Nomor: 237/PL.01.1/3216/2022 tertanggal 8 Desember 2022. Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan, sebanyak 353 peserta yang lolos seleksi tertulis tersebut, berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu tes wawancara.

"Sesuai SK KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Panduan Teknis Pembentukan Badan Adhoc, maka kami mengumumkan 15 besar peserta dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan. Terdapat enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena di urutan ke-15 terdapat lebih dari satu orang yang memiliki nilai sama," kata Jajang pada Sabtu (10/12/2022).

Menurut Jajang, sebanyak 353 ini berhak mengikuti seleksi tertulis pada tahapan selanjutnya untuk menjadian anggota PPK. Tahapan wawancara akan digelar pada tanggal 11-13 Desember 2022.

Sementara, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby mengimbau agar calon peserta mengikuti persyaratan yang telah ditentukan KPU Kabupaten Bekasi.

"Peserta agar membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK, membawa KTP elektronik, menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal wawancara," katanya.

Dhany menambahkan, jadwal tes wawancara akan disesuaikan masing-masing Kecamatan. Secara rinci jadwal tes wawancaranya:

Minggu (11/12/2022)

Pukul 08.00-12.00 WIB, untuk Kecamatan Babelan, Bojongmangu, Cabangbungin, dan Cibarusah.

Pukul 13.00 - 17.00 WIB untuk Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cikarang Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1381 seconds (0.1#10.140)