Kasus Pencabulan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar Masuki Tahap Persidangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berkebutuhan khusus di Taman Sari, Jakarta Barat dengan terdakwa D alias B mulai memasuki tahap persidangan. Agenda persidangan yakni pembacaan surat dakwaan.
Persidangan dengan nomor perkara 658/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 9 Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (24/8/2022).
Dalam pembacaan, D alias B didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Korban S (14), Mourin mengatakan usai pembacaan tim penasihat hukum dari terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi. "Jadi besok itu masih eksepsi kemungkinan besar 2 minggu lagi," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrom) berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya berinisal D alias B.
IN (48), Ibu korban mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringik kesakitan pada bagian alat vitalnya.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya disakitin," kata IN saat ditemui di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Mengetahui anaknya meringik kesakitan, Lantas IN melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.
"Dokternya bilang kemarin sobek itunya (pada bagian alat vital) agak merah di dalem," ujarnya. Tak berselang lama, pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Baca juga: Miris, Remaja Perempuan Berkebutuhan Khusus di Jakbar Diduga Dicabuli Tetangga
Sementara, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis terhadap korban.
Persidangan dengan nomor perkara 658/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt tersebut digelar secara tertutup di ruang sidang 9 Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Rabu (24/8/2022).
Dalam pembacaan, D alias B didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum Korban S (14), Mourin mengatakan usai pembacaan tim penasihat hukum dari terdakwa berencana akan mengajukan eksepsi. "Jadi besok itu masih eksepsi kemungkinan besar 2 minggu lagi," katanya kepada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (down syndrom) berinisial S (14) warga Taman Sari, Jakarta Barat menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh tetangganya berinisal D alias B.
IN (48), Ibu korban mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu anaknya tiba-tiba saja turun dari kamar dan meringik kesakitan pada bagian alat vitalnya.
"Anak saya turun nangis, katanya itunya disakitin," kata IN saat ditemui di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).
Mengetahui anaknya meringik kesakitan, Lantas IN melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya, ia dan anaknya diantar oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ke Rumah Sakit (RS) Tarakan untuk visum.
"Dokternya bilang kemarin sobek itunya (pada bagian alat vital) agak merah di dalem," ujarnya. Tak berselang lama, pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Barat. Baca juga: Miris, Remaja Perempuan Berkebutuhan Khusus di Jakbar Diduga Dicabuli Tetangga
Sementara, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis terhadap korban.
(kri)