Tampang Peremas Payudara dan Penyentuh Selangkangan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:16 WIB
loading...
Tampang Peremas Payudara dan Penyentuh Selangkangan Anak Berkebutuhan Khusus di Jakbar
Polisi menetapkan Boby (50) sebagai tersangka kasus cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Foto/MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan seorang pria berinisial D als Boby (50) sebagai tersangka atas kasus perbuatan cabul terhadap anak perempuan di bawah umur berkebutuhan khusus (down syndrome) di kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Boby diketahui merupakan tetangga korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan kronologis kejadian. Adapun kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu, 14 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di sebuah tangga indekos kawasan Mangga besar, Taman Sari.

”Pada saat korban duduk di tangga lantai 3 dan pelaku akan naik ke lantai 4, pada saat mau naik karena terhalang meminta minggir tidak mau (si korban). Akhirnya si pelaku mengangkat korban tepat pada di bagian dada si korban sambil di remas,” kata Pasma, Rabu (18/5/2022).

Lantaran korban menggunakan celana pendek, pelaku kemudian memasukkan jari tangannya ke dalam selangkangan korban selama 30 detik jari.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Barat.”Kemudian kami melakukan tindakan kepolisian mengamankan pelaku,” tuturnya.

Pasma mengatakan, saat ini pihaknya dengan tengah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk menangani masalah trauma healing atau psikologis terhadap korban.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 76 e junto 82 Undang-undang Republik Indonesua Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1654 seconds (0.1#10.140)