Roy Suryo Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dijerat pasal berlapis terkait dengan tindak pidana dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Roy Suryo terancam enam tahun penjara atas perbuatannya itu.
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka, ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. "Ketiga adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
Atas ancaman hukuman tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Zulpan memastikan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Zulpan.
"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," tambah Zulpan
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Lihat Juga: Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Berhak Mengajukan Pandangan Politik
"Pasal yang disangkakan, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE . Dalam pasal ini pidana yang dikenakan terhadap tersangka, ancaman paling lama enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Tak hanya itu, Roy Suryo juga disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukumam pidana lima tahun penjara. "Ketiga adalah Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan hukuman penjara dua tahun," ujar Zulpan.
Atas ancaman hukuman tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.
Zulpan memastikan bahwa Roy Suryo sehat secara jasmani dan rohani untuk dilakukan penahanan dalam perkara tersebut.
"Hasil pemeriksaan tim Dokkes Polda Metro Jaya disimpulkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani maupun rohani. Sehingga dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka," kata Zulpan.
"Sehingga penyidik memutuskan pada malam ini Roy Suryo sebagai tersangka ujaran kebencian dilakukan penahanan," tambah Zulpan
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur yang dimiripkan dengan wajah Presiden Joko Widodo.
Lihat Juga: Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Berhak Mengajukan Pandangan Politik
(thm)