Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Kali ini laporan dilayangkan organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu b*****an yang t***l, dan juga ada sebutan lain b*****an yang pengecut," ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).
Rocky dilaporkan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meskipun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, namun dalam pelaporan Repdem ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channelnya RH, yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau , teman teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tuturnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima total tiga laporan atas Rocky Gerung. Dua laporan sebelumnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023.
Rocky disangkakan melanggar Pasal 286 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu b*****an yang t***l, dan juga ada sebutan lain b*****an yang pengecut," ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).
Rocky dilaporkan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Meskipun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, namun dalam pelaporan Repdem ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.
Baca Juga
"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channelnya RH, yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau , teman teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tuturnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima total tiga laporan atas Rocky Gerung. Dua laporan sebelumnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023.
Rocky disangkakan melanggar Pasal 286 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.